tak-kapok-jualan-narkoba-residivis-diganjar-sewindu-penjara
DENPASAR – Dinding tebal penjara tidak membuat Teddei Suhardi kapok. Pria 42 tahun itu setelah menjalani hukuman 2,5 tahun kembali jualan narkoba.
Karena itu Teddei diganjar hukuman lebih berat Di PN Denpasar, kemarin (27/6). Salah satu pertimbangan memberatkan hakim karena terdakwa adalah residivis atau pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Teddei Suhardi selama delapan tahun,” ujar hakim IGN Partha Barghawa.
Hukuman sewindu atau delapan tahun itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut sepuluh tahun penjara.
Dalam amar putusan hakim disebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotik golongan I bukan tanaman.
Berupa 5 plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,67 gram. Oleh karena itu, Teddei dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara,” imbuh hakim Barghawa.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu berdasarkan fakta, bukti dan keterangan saksi di persidangan. Juga berdasar pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, terdakwa sebelumnya pernah dihukum karena terlibat kasus narkotik. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Walhasil, Teddei pun harus kembali merasakan pengapnya penjara. Dalam sidang kemarain Teddei dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotik golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,67 gram netto.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
“Kami juga menerima, Yang Mulia,” kata JPU Ni Ketut Muliani. Teddei ditangkap berkat adanya informasi masyarakat yang diperoleh tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
Atas informasi terkait penyalahgunaan narkotik di kawasan Seminyak, Kuta, Badung itu kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian.
Pada Rabu (6/2/2019) sekitar pukul 15.20, petugas menuju alamat yang tersebut dalam laporan. Saat berada di halaman Omink House Jalan Plawa, Gang Ratna, Seminyak, Kuta, Badung tiba-tiba muncul terdakwa.
Melihat terdakwa, petugas langsung mendekati dan menanyakan identitasnya. Terdakwa mengaku bernama Teddie, sesuai indentitas kependudukan (KTP).
Selanjutkan dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 5 paket plastik klip berisi sabu-sabu. Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti 5 paket sabu diperoleh berat total 2,67 gram netto.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…