Categories: Hukum & kriminal

Ortu Tega Polisikan karena Marah Anaknya Diperlakukan Mirip Binatang

Pascaviral, kasus dugaan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan 8 (delapan) anggota geng cewek terhadap salah seorang siswi SMP di Klungkung sudah ditangani pihak kepolisian.

Bahkan atas video viral video berdurasi 2 menit 36 detik dan diduga terjadi pada Januari 2019 lalu, para terduga pelaku juga langsung diamankan dan menjalani sederetan pemeriksaan.

Lalu bagaimana sebenarnya kasus ini bisa terungkap?

I WAYAN PUTRA, Klungkung

I Nengah ST, 54, warga yang tinggal di Jalan Diponegoro, Kota Semarapura, Klungkung ini tak pernah menyangka jika putrinya yang masih duduk di bangku SMP akan menjadi korban kekerasan dan pelecehan yang dilakukan sejumlah kelompok remaja putri.

Ni Ketut AAP, 15, putrinya jadi bulan-bulanan bullying dan kekerasan geng cewek.

Selain ditendang, putrinya juga ditelanjangi. Bahkan sadisnya lagi, aksi kekerasan dan pelecehan yang dialami putrinya di dekat rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung di Jalan Cut Nyak Dien Klungkung, itu menyebar luas dan viral.

Menurut informasi, hingga aksi geng cewek itu diketahui orang tua korban (Nengah ST), yakni berawal dari informasi saksi Nengah KFS. “Saksi KFS ini mengetahui aksi geng cewek itu dari sepupunya yakni saksi I NP bahwa di facebook ada video viral korban Ni Ketut AAP (adik dari saksi KFS) yang dianiaya oleh sejumlah remaja putri,” terang Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan

Selanjutnya, atas informasi itu, saksi KFS kemudian mengecek kebenaran informasi yang disampaikan oleh saksi KFS.

Seteleh mengecek dan meyakinkan bahwa korban yang di dalam video adalah adiknya (korban Ni Ketut AAP), saksi kemudian memberitahunan video tersebut kepada orang tuanya I Nengah ST.

“Setelah itu ayah korban mengecek video dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung,”imbuh Mirza.

Sementara itu, dari informasi sumber, hingga orang tua korban nekat membawa kasus ini ke ranah hukum karena orang tua korban marah dan tak terima anaknya diperlakukan seperti layaknya binatang.

Selanjutnya, atas laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dan kemudian mengamankan delapan terduga pelaku.

Kedelapan terduga pelaku yang rata-rata masih di bawah umur itu, yakni masing-masing I Gusti ANDA,15; Ni Putu VA,18; Ni Kadek TN,17; Ni Komang AM,15; I Gusti SR,16, Ni Kadek AKD,18; Ni Putu AY,18, PR, dan Mang PR. Serta korban Ni Ketut AAP,15.

Para terduga pelaku ini kemudian diperiksa dengan didampingi orang tuanya.

Sedangkan atas perbuatannya, sembari menunggu hasil laboratorium forensic terkait remaman video ke Polda Bali, penyidik dari Polres Klungkung juga menjerat para terduga pelaku ini dengan Pasal 80 Undang-Undang (UU) RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anakdengan ancaman hukuman pidana selama tiga tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago