Categories: Hukum & kriminal

Kocak! Divonis 5 tahun, Pembawa Ganja 1 Ons Lebih Minta Diskon Lagi

DENPASAR – Catur Pryatmoko,43 matanya tampak berkaca-kaca setelah mendengarkan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/7).

Pria asal Sidoarjo, Jawa Timur yang terlibat kasus narkotika jenis ganja ini akhirnya diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim yang dipimpin I Made Pasek.

Vonis majelis hakim bagi terdakwa karena, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lucunya, saat ditanyakan apakah terdakwa menerima putusan atau akan mengajukan banding, justru ia meminta keringanan. “Saya minta keringanan yang mulia,” ujarnya terdakwa dengan suara kecil.

Sontak hakim pun tersenyum. “Minta keringanan? Ini sudah putusan. Sekarang kamu konsultasi dengan penasihat hukum dulu,” ujar majelis sambil tertawa kecil.

Setelah diskusi dengan penasihat hukum, terdakwa pun menerima putusan tersebut. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsi.

Sebab, tuntutan dengan vonis sama. Bedanya di subdair selama 6 bulan yang dituntut jaksa. 

Diketahui dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, Catur mengaku menerima telepon oleh temannya bernama Gregorius Bhono Sasongko (terdakwa berkas berbeda).

“Kata teman saya, dia bilang mau titip barang. Saya bilang iya. Tiga hari setelah itu, saya ditangkap polisi di kos,” ujar terdakwa kala itu.

Catur mengaku sudah mengetahui barang yang disimpan itu merupakan ganja. Sebab, mereka sudah berteman selama 7 tahun. Mereka pun sesekali pernah menikmati ganja bareng.

“Saya dititip 4 bungkus ganja. Nggak ada upah. Hanya boleh saya  pakai dikit. Saya baru nikmatin tiga batang. Nah dua batang lain sudah saya linting, tapi keburu tertangkap polisi,” akunya dengan nada polos.

Dalam dakwaan terungkap pada 10 Maret 2019 lalu, terdakwa menerima 4 paket berisi daun, biji, batanh kering narkotika jenis ganja oleh Sasongko. Tiga hari kemudian, ia pun ditangkap di kosnya yang berada di Pemogan, Denpasar.

Total berat barang bukti sebangak 107,13 gram.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn negara

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago