Categories: Hukum & kriminal

Heboh! Terancam 7 Tahun Bui Setelah Kecantol Janda dan Nikah Diam-Diam

NEGARA – Lantaran menikah lagi secara diam-diam tanpa izin istri pertamanya yang sah, seorang suami berinisial I Ketut G, 47, beserta istri keduanya Ni Putu S, 46, jadi pesakitan.

 Kedua pasangan ini jadi pesakitan setelah dilaporkan istri pertamanya, Ni Gusti A.

Bahkan atas kasus ini, kedua pasangan yang menikah secara diam-diam ini, akhirnya dimejahijaukan dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (1/7).

 

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti, sepasang “pengantin baru” itu oleh jaksa penutut umum (JPU) Arief Ramadhoni dan dakwaan Ni Putu S dibacakan oleh JPU Ivan Praditya Putra didakwa dengan Pasal 279 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) (terdakwa 1) dan Pasal 279 ayat (1) ke 2 KUHP (terdakwa 2) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Terkait perkara kedua terdakwa, Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan menjelaskan, hingga kasus ini bergulir berawal dari terdakwa I Ketut G terjadi pada bulan Agustus 2018, mennikahi terdakwa Ni Putu S meski masih ada ikatan pernikahan dengan istri sahnya, Ni Gusti A. “Terdakwa I Ketut G menikahi Ni  Putu S karena statusnya janda,” jelasnya.

Awalnya terdakwa N Ketut S menolak membuatkan banten bayokala untuk sarana upacara. Namun karena Ketut G mengatakan sudah mendapat izin dari istri pertamanya, akhirnya membuatkan banten agar hubungannya tidak dianggap kotor.

Setelah kedua terdakwa melakukan upacara matur piuning menganggap sudah sah sebagai suami istri.

Akhirnya rahasia kedua terdakwa terbongkar. Istri pertama Ketut G mengetahui pada bulan Februari 2019 lalu.

Sehingga dilaporkan pada perangkat Desa Yehsumbul 9 Mei 2018.

Terdakwa sempat dipanggil oleh Desa Pakraman dan berjanji tidak akan selingkuh dan melakukan perbuatan atau perkataan kurang baik pada istri pertamanya.

Kasus tersebut berlanjut hingga ke pihak berwajib. Bahkan usai dilaporkan dan diproses, keduanya harus mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Negara.

Sedangkan terdakwa N Putu S dalam berkas dakwaannya disebutkan bahwa dengan terdakwa I Ketut G sudah lama saling kenal dan masih ada hubungan keluarga.

Terdakwa juga mengetahui laki-laki yang akan menikahi tersebut masih ada ikatan perkawinan dengan orang lain. Sehingga terdakwa Ni Putu S didakwa dengan pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP.

Mengenai dakwaan tersebut, Ketut G mengaku menikahi Ni Putu S secara niskala, tanpa ada pernikahan resmi.

Terdakwa meninggalkan istri pertamanya yang sudah dinikahi 18 tahun dan dikaruniai satu orang anak ini karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar, sehingga menikah lagi dengan N Putu S. “Menikahnya secara niskala, diketahui keluarga,” ujar Ketut G, usai sidang di PN Negara.

Terdakwa mengaku tidak menyangka perkawinan yang baru 6 bulan berjalan, membuatnya harus masuk penjara. Karena sebelumnya sudah pernah ada mediasi dan berdamai dengan surat pernyataan di kantor desa.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago