Categories: Hukum & kriminal

Hamili Pacar dan Calon Adik Ipar, Terdakwa Pembunuh Bayi Bikin Ulah

DENPASAR – Mikael Bulu alias Melki Anus, 23, (terdakwa I) dan Olviana Wolla Mawo, 26, (terdakwa II) kasus pembunuhan bayi dalam kandungan diadili di PN Denpasar, kemarin (1/7).

Dalam sidang yang diketuai I Wayan Kawisada, itu Melki berulah. Pria pengangguran tamatan SD asal Sumba Barat Daya, NTT, itu tidak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung, IG Ngurah Wirayoga.

Melki ngotot tidak pernah memberi obat penggugur kandungan untuk korban Agustina Ngongo. Melki tampak emosional.

“Saya tidak pernah kasih obat ke dia (Agustina Ngongo),” cetusnya saat ditanya hakim terkait isi dakwaan dan keterangan korban.

JPU menyebut bahwa Melki salah paham. Dalam dakwaan tidak ada menyebutkan Melki memberi obat. Tapi, Melki bergeming. Dia ngomel-ngomel tak jelas.

Korban Agustina yang duduk di depan Melki pun seperti ketakutan. Gadis yang mengalami keterbelakangan mental itu menangis tersedu-sedu.

Dalam memberi kesaksian Agustina didampingi Ratih, petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Badung. Hakim Kawisada lantas memarahi Melki.

“Kamu sudah menghamili calon adik iparmu sendiri. Pacarmu yang juga kakak korban ini juga kamu hamili tapi belum kamu nikahi. Kakak dan adik kamu embat. Sekarang mau tidak ngaku,” tandas hakim Kawisada.

Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Melki langsung beranjak meninggalkan kursi terdakwa sambil ngomel.

“Hai, kamu diam!” bentak JPU Wirayoga dengan nada tinggi. Terdakwa diam tapi terlihat gusar. “Diam kamu, jangan ke mana-mana. Pakai borgolmu,” seru jaksa.

Melki yang tampak dongkol memakai borgol. Begitu keluar ruang sidang Melki malah memarahi awak media yang bersiap mengambil gambar.

“Apa?! Ambil foto? Nggak boleh,” ketusnya. Ia lantas digiring ke ruang tahanan.  Sementara itu, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa Melki setiap menyetubuhi saksi korban Agustina selalu mengeluarkan sperma di dalam vagina.

Perbuatan bejat itu dilakukan dari November 2017 sebanyak lima kali. Ironisnya, Agustina adalah adik kandung terdakwa II yang tak lain juga pacar terdakwa.

Mereka tinggal bertiga dalam satu atap. Perbuatan terdakwa Mikael mengakibatkan Agustina hamil. Hal tersebut diketahui oleh korban sekitar Januari 2018.

Padahal, pada saat bersamaan terdakwa II Olviana Wolla Mawo yang tak lain pacar terdakwa I juga dalam kondisi hamil.

Karena kalut, terdakwa I dan II merancang untuk mengugurkan kandungan saksi korban yang diketahui menderita keterbelakangan mental ini.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah kerabat korban melapor ke polisi. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam

Pasal 77 huruf (a) ayat (1) juncto Pasal 45 huruf (a) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago