Categories: Hukum & kriminal

Bawa Selinting Ganja, Perempuan Aussie Dituntut Setahun Penjara

DENPASAR – Kim Anne Alloggia, 51, Warga Negara Australia yang sebelumnya ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 0,57 gram netto, Selasa (2/7) menjalani siding tuntutan di PN Denpasar

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Made Pasek, JPU IG Lanang Suyadnyana menuntut perempuan Aussie yang kesehariannya sebagai desainer ini dengan tuntutan 1 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan,” ujar JPU IG Lanang Suyadnyana

Sesuai surat tuntutan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika, atau dakwaan kedua JPU.

Sementara hal yang memberatkan JPU menuntut terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. “Terdakwa sebagai orang yang telah kecanduan ganja dan mengalami gangguan psikis tergolong berat,” beber JPU.

Seseuai keterangan dari saksi ahli dr. Ririn Sriwijayanti, dari RS Bhayangkara Denpasar, bahwa terdakwa mengalami PTSD atau post traumatic stres disorder. Artinya, terdakwa mengalami trauma karena suatu kondisi gangguan kejiwaan yang dipicu kejadian traumatis dan tragis di masa lalu.

JPU meminta barang bukti berupa 3 buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik keci masing-masing berisi serbuk pewarna pakian, 1 buah plastik bertuliskan Tootsie Roll didalamnya berisi 15 permen Tootsie Roll, 1 buah penghisap rokok elektrik lengkap denga charger, dan 1 buah tabung kaca berisi cairan warna kuning diduga narkotika jenis ganja dimusnahkan.

Menanggapi tuntutan JPU, Kim yang didampingi pengacaranya Edward Pangkahila dkk, bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago