Categories: Hukum & kriminal

Tangan dan Kaki Dirantai, Pembunuh Warga Sumba Minta Maaf Terbuka

DENPASAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi menahan Damung Kilimandu alias Angga, 34, asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Angga ditahan setelah membunuh rekannya asal Sumba Barat, Dominggus Dapa, 24, Sabtu (29/6) malam di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan.

Rabu (3/7) sore, tersangka Angga ditunjukkan polisi ke awak media. Terlihat tersangka mengenakan baju tahanan berwarna kuning dengan kondisi kaki dan tangan dirantai.

Sambil berjalan diapit penyidik, Angga sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Pelaku kelahiran Sumba Timur, 28 Agustus 1985 ini mengaku menyesal telah membunuh korban.

Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban. “Dari saya sendiri, saya meminta maaf kepada keluarga korban sebesar-besarnya,” kata pelaku saat digiring menuju sel tahanan.

Saat ditanya apa motifnya membunuh korban, pelaku tidak memberikan komentar. Mulutnya seperti terkunci.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan bahwa kejadian bahas ini bermula dari adanya pesta ulang tahun yang digelar oleh salah seorang rekan korban dan pelaku yang juga berasal dari Sumba, NTT.

Saat pesta miras berlangsung, terjadi kesalahpahaman. Sehingga timbulah pertengkaran kecil dan berujung terjadinya aksi penusukan.

“Saat itu pelaku dan korban juga rekan-rekan yang lain sedang berada di bawah pengaruh ninuman alkohol,” kata Kombes Ruddi.

Senada dengan keterangan Kombes Ruddi, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, awalnya yang terlibat perkelahian bukan korban maupun pelaku.

Saat itu korban hanya berusaha melerai. “Tapi, saat berusaha melerai, pelaku ini kena tangkisan tangan. Sehingga dia marah dan menusuk korban sebanyak tiga kali.

Luka di bagian punggung dan yang parah pada bagian perut hingga usus korban terburai keluar,” tandas Kompol Wirajaya.

Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago