Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 8 Tahun Penjara, Residivis Kasus Narkoba Pasrah

DENPASAR – Purwanto, 45, pasrah saat melangkah duduk di kursi pesakitan PN Denpasar. Pria yang sebelumnya pernah dihukum alias residivis kambuhan itu menghadapi sidang putusan dari majelis hakim yang diketuai I Mas Pasek.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa bersalah memiliki barang bukti berupa sabu seberat 4,02 gram netto dan ekstasi 0,75 gram netto.

Perbuatan terdakwa ini sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar hakim Pasek, kemarin (4/7).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dua bulan penjara.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 800 juta.

Pertimbangan memberatkan terdakwa adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa pernah dihukum.

Sedang keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbutannya dan menyesalinya, serta masih menjadi tulang punggung keluarga.

Putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU itu langsung diterima Purwanto. “Saya Menerima, Yang Mulia,” ujar terdakwa seusai berdikusi dengan penasihat hukumnya.

Berbeda dengan pihak terdakwa yang menerima putusan ini, JPU Yuli Peladiyanti memilih untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 November 2018 sekitar pukul 08.00 bertempat Jalan Tukad Nyali Gang Mutiar, Sanur, ketika sedang mengantar sepeda motor milik temannya.

Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti narkoba.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago