Categories: Hukum & kriminal

Ambil Tempelen Sabu, Sopir Freelance Terancam 12 Tahun Penjara

DENPASAR – I Komang Ade Wirawan alias Dolik, 34, tak berkutik saat diadili di PN Denpasar. Pria asal Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, itu didakwa memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menjerat dua pasal sekaligus terhadap terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu.

Dalam dakwaan pertama, JPU menilai terdakwa memiliki dan menguasai narkoba, sehingga JPU memasang Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Ancaman pidana Pasal 112 ayat (1) yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Ancaman pidana serupa juga berlaku untuk dakwaan kedua, yakni Pasal 115 ayat (1). Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

“Terdakwa membeli barang (sabu-sabu) seharga Rp 800 ribu dari seseorang bernama Ogik (DPO),” jelas JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti kemarin.

Setelah ditimbang, berat sabu-sabu yang dimiliki terdakwa 0,38 gram netto. Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa dibekuk

Satresnarkoba Polres Badung pada 28 Februari 2019 pukul 23.00 di depan dealer Suzuki di Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Saat itu terdakwa jalan kaki baru balik mengambil tempelan sabu-sabu yang dipesan. Baru saja balik mengambil tempelan dan belum menikmati barang laknat itu, terdakwa sudah ditangkap polisi.

Saat diamankan terdakwa menjatuhkan benda dari genggaman tangan kirinya. Ketika ditanya petugas, barang apa yang dijatuhkan?

Terdakwa diam saja. Hingga akhirnya petugas mengambil senter dan menerangi tempat benda dijatuhkan.

“Petugas menemukan benda berbungkus lakban hitam yang didalamnya berisi satu klip plastik kristal bening diduga sabu,” imbuh JPU Suparmi.

Terdakwa tidak menyangkal dakwaan JPU. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago