Categories: Hukum & kriminal

Larikan Pacar ABG, Setubuhi Berkali-kali, ABG Ingusan Dituntut 2 Tahun

DENPASAR – Pergaulan anak muda zaman sekarang tampaknya sudah kelewat batas. Meski di bawah umur, mereka sudah terbiasa berhubungan badan.

Ironisnya lagi, yang diajak berhubungan intim juga sama-sama di bawah umur. Kejadian unik sekaligus memprihatinkan ini terungkap di PN Denpasar.

Seorang  anak berinisial FS yang masih berusia 15 tahun menggauli kekasih hatinya NW yang berumur 16 tahun.

Keduanya pacaran, suka sama suka. Namun, dalam persidangan terungkap jika FS merayu dan melancarkan tipu muslihat serta membujuk NW untuk bersenggama.

NW yang awalnya menolak karena takut hamil menuruti ajakan FS setelah diyakinkan akan dinikahi jika hamil. Ironis. Sebab, FS sendiri belum bekerja dan putus di tengah jalan saat masuk SMP.

NW yang sudah terbujuk mau menuruti ajakan FS. Mereka akhirnya main kuda lumping sebanyak lima kali. Semuanya dilakukan di tiga kamar kos berbeda yang ditempati kerabat FS.

Namun, sial bagis FS. Akibat ajakan hohohihi itu ia meringkuk dalam bui. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan pelatihan kerja

di Yayasan Mercy Indonesia, Jalan Intan LC II Gang IV Nomor I, Tonja, Denpasar Utara,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Heppy Maulia Ardani dalam sidang tertutup untuk umum yang didengar oleh hakim tunggal Kony Hartanto.

JPU menyakini perbuatan FS terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,

atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Perbuatannya tersebut diatur dan diancam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hukuman tersebut dianggap terlalu berat. Penasihat hukum terdakwa anak, Desi Purnani Adam, dan terdakwa anak sendiri langsung mengajukan pembelaan.

Desi meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa anak sudah mengaku bersalah dan keluarga terdakwa anak juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

“Yang paling penting terdakwa anak masih muda dan ingin melanjutkan pendidikan SMP-nya,” ucap Desi usai sidang.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago