Categories: Hukum & kriminal

OMG! Terdakwa Narkoba Ditulis Kasus Pencurian, Cuma Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Komang Herry berjalan penuh kejanggalan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Sutarta nyaplir alias tidak nyambung menulis kesimpulan tuntutan.

Terdakwa yang dalam uraian dakwaan atau pokok perkara dinilai terbukti memiliki sabu-sabu, tapi justru ditulis terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam kesimpulan.

Ironisnya lagi, kesalahan tersebut disampaikan dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Denpasar, Bambang Ekaputra.

Baik JPU maupun majelis hakim beserta panitera ternyata tidak sadar akan kesalahan tersebut hingga sidang selesai.

“Berdasar uraian-uraian seperti tersebut, maka telah terpenuhi terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.” Demikian kalimat kesimpulan tuntutan milik JPU Sutarta.

Namun, di bawah kesimpulan itu JPU menyatakan terdakwa Herry bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi masa penahanan sementara,” ujar JPU Sutarta di muka majelis hakim yang diketuai Bambang Ekaputra.

Setelah JPU Sutarta membacakan tuntutan, hakim Bambang Ekaputra memberikan kesempatan pada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Herry dihubungi Anton (DPO) 26 Februari 2019 lalu untuk ditawari sabu-sabu.

Keesokan harinya terdakwa bersama teman perempuannya bernama Dimartin Putri Pamilu alias Tata mem-booking Hotel Neo di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.

Mereka langsung menuju kamar 502. Sesampainya di kamar Herry memakai sabu-sabu disaksikan teman perempuannya.

Malamnya sekitar pukul 23.00, polisi dibantu karyawan hotel menggerebek kamar terdakwa. Dan Herry langsung diamankan ke kantor polisi, berikut barang buktinya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah plastik klip yang didalamnya berisikan sabu yang setelah ditimbang beratnya adalah 4,6 gram bruto.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago