Categories: Hukum & kriminal

Apes, Tak Kantongi Izin, Pemilik 5 Ekor Burung Diganjar 7 Bulan

DENPASAR – Ketut Purnita alias Andika, terdakwa pemilik lima ekor burung langka yang dilindungi negara dinyatakan bersalah karena tidak memiliki izin.

Pria asal Cemagi, Mengwi, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf (a) juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE).

Di mana terdakwa memiliki dan memelihara dengan sengaja satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat izin dari yang berwenang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar hakim Bambang Ekaputra yang memimpin persidangan kemarin (11/7).

Hakim juga menghukum membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan hakim Bambang ini lebih berat sebulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa.

Pada sidang pekan lalu JPU menuntut pidana penjara selama enam bulan. Meski berat, Andika terpaksa harus menerimanya. Pria yang saat diadili mengenakan kaus hitam itu pasrah. “Saya menerima, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

Tidak hanya terdakwa, JPU yang diwakili oleh Jaksa Agung Teja juga menerima vonis hakim. Putusan hakim ini seolah tak menggubris pembelaan terdakwa yang mengaku orang tuanya sedang sakit dan butuh perhatian.

Sebelumnya, terdakwa diamankan pada 24 Jajuari 2019 di rumahnya. Adapun satwa yang diamankan oleh pihak Polda Bali saat itu ada lima ekor satwa unggas.

Lima ekor satwa yang dilindungi yang berhasil diamankan dari rumah terdakwa yaitu dua ekor burung Merak, satu ekor burung Cendrawasih, satu ekor burung Kankareng dan seekor burung Alap-alap atau Elang.

Informasi di luar sidang, Andika biasanya menjual satwa dilindungi itu pada sejumlah pejabat penting di Badung.

Sementara Andika mengaku burung-burung itu didapat dari orang tak dikenal yang menjual pada dirinya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago