Categories: Hukum & kriminal

Mau Saja Disuruh Ambil Ekstasi, Mahasiswa Nyambi DJ Dituntut 6 Tahun

DENPASAR – I Putu Sukayasa Susila, 22, dipastikan tidak bisa melanjutkan kuliahnya. Sebagai gantinya, mahasiswa yang memiliki pekerjaan sampingan disk jockey (DJ), itu harus “kuliah” di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Ini setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Susila terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan

dikurangi masa penahanan,” ujar JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi di muka majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, kemarin.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaiman diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah melakukan pemeberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa belum pernah dihukum dan masih berstatus mahasiswa,” imbuh JPU dari Kejari Badung itu.

Mendengar tuntutan JPU, Susila langsung menghela napas panjang. Pemuda berkulit putih itu berusaha menahan air matanya agar tidak jatuh.

Mahasiswa asal Desa Kaba-Kaba, Tabanan, itu dibayang-bayangi masa depan suram. “Kami minta waktu untuk menyusun pledoi, Yang Mulia,” kata penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaannya JPU mengungkapkan, pada Kamis (3/1/2019) pukul 07.30, terdakwa bersama temannya

bernama Jessika, Indah, Pelud, dan Mila (keempatnya DPO) ingin membeli narkotika kepada seseorang bernama Topan (DPO).

Kemudian terdakwa diminta mengambil pesanan narkotika di daerah Denpasar, tepatnya di sebelah barat tempat hiburan malam New Start, di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Vario. Setibanya di lokasi, terdakwa yang masih dipandu oleh Topan melalui ponsel diminta mencari selokan kering.

“Dari dalam kotak rokok Sampoerna itu di dalamnya berisi lima tablet ekastasi warna merah muda dan lima tablet warna hijau muda,” beber JPU.

Selanjutnya terdakwa mengambil dan meletakkan ekstasi ke dalam jok motornya. Dalam perjalanan menuju rumah, terdakwa ditelepon kembali oleh Topan,

bahwa satu paket sabu yang dipesan terdakwa diletakkan di tempat yang berbeda, yaitu di bawah tiang listrik di bawah Jalan Tangeb, Munggu, Mengwi, Badung.

Tepatnya di depan Dayu Beauty Salon, di atas tanah dalam sebuah pipet. Setelah melihat bungkusan pipet tersebut terdakwa mengambil bungkusan sabu dengan tangan kiri.

“Anggota Satresnakorba Polres Badung yang mengintai gerak-gerik terdakwa langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa,” tukas JPU.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip di dalamnya berisi kristal bening sabu dengan berat 0,05 gram, 10 butir ekstasi dengan berat total 3,7 gram.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago