Categories: Hukum & kriminal

Nikah Tanpa Izin Istri Pertama, Pasutri Poligami Dituntut Setahun Bui

NEGARA – Dua terdakwa kasus pernikahan poligami dituntut pidana penjara selama setahun lebih oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Negara, kemarin.

JPU menilai, dua terdakwa I Ketut Gandra, 47, dan Ni Putu Sulasih, 46, terbukti bersalah melanggar pasal 279 ayat KUHP yakni melakukan tindak pidana dengan menikah lagi secara diam-diam tanpa izin istri pertama.

Sidang tuntutan dua terdakwa digelar bersamaan dengan ketua majelis hakim Haryuning Respanti.

Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Jembrana Arief Ramadhoni menyatakan, terdakwa I Ketut Gandra terbukti secara sah meyakinkan

melanggar pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP sehingga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Sedangkan istri kedua yang dinikahi secara adat, Ni Putu Sulasih, 46, dituntut jaksa Ivan Praditya Putra dengan pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP dengan tuntutan 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan.

Usai tuntutan dibacakan, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. “Minta keringanan hukuman yang mulia,” kata terdakwa I Ketut Gandra begitu juga dengan Ni Putu Sulasih.

Kasus pernikahan yang berujung pidana penjara ini terjadi pada bulan Agustus 2018. Saat itu, I Ketut Gandra menikahi terdakwa Ni Putu Sulasih meski masih ada ikatan pernikahan dengan istri sah.

Awalnya Sulasih yang sudah menjanda ini menolak membuatkan banten bayokala untuk sarana upacara.

Namun, karena Gandra mengatakan sudah mendapat izin dari istri pertamanya, akhirnya membuatkan banten agar hubungannya tidak dianggap kotor.

Setelah kedua terdakwa melakukan upacara matur piuning menganggap sudah sah sebagai suami istri.

Akhirnya rahasia kedua terdakwa terbongkar.

Istri pertama Gandra mengetahui pada bulan Februari 2019 lalu. Sehingga dilaporkan pada perangkat Desa Yehsumbul 9 Mei 2018.

Terdakwa sempat dipanggil oleh Desa Pakraman dan berjanji tidak akan selingkuh dan melakukan perbuatan atau perkataan kurang baik pada istri pertamanya.

Karena masih tetap melakukan hubungan, kedua pasangan suami istri yang menikah secara diam-diam ini dipolisikan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago