Categories: Hukum & kriminal

Selalu Beraksi Sendirian, Makanan Hewan dan Uang Jadi Sasaran Utama

Pascaditangkap, Deska Yusaidi Tegari kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Polresta Denpasar.

 

Pemuda kelahiran Denpasar, 30 Okt9ber 1996 ini ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar di Jalan Cargo Denpasar Barat pada Senin (15/7) sekitar pukul 16.10. Lalu bagaimana motif hingga Deska bisa melakukan ini sendirian?

 

 

MARCELL PAMPURS, Denpasar

 

Aksi pria yang bertempat tinggal sementara di jalan Mertayasa Gg.IV No. 28, Denpasar Barat ini benar-benar bikin geleng kepala.

 

Pasalnya, pemuda yang bekerja sebagai karyawan toko dan pelatih satwa ini mampu melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di enam pet shop yang ada di wilayah Denpasar dan Badung dengan sendirian.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Artha Ariawan mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak awal bulan juli 2019.

 

Pelaku yang beralamat asli di jalan Gunung Agung no. 28 Banjar lingkungan Panti Gede Pemecutan Kaja, Denpasar Utara ini melakukan aksinya dengan cara mencongkel kaca dan pintu rolling door pet shop.

 

 Seperti pada Rabu (3/7) sekitar pukul 04.00 pagi lalu, pelaku dari tempat tinggalnya menuju sebuah pet shop yang ada di jalan Mahendradata Denpasar Barat dengan mengendarai Honda Vorio hitam DK 5089 AU.

 

Di depan toko pelaku melihat keadaan sepi. Karena merasa situasi sedang aman, dia pun beraksi dengan cara membuka rolling door yang tidak digembok, lalu mencongkel pintu kaca menggunakan obeng dan memukul dengan menggunakan palu.

 

 “Setelah itu, pelaku berhasil masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang di dalamnya. Di lima lokasi lain di Denpasar dan Badung juga dilakukannya hampir dengan modus yang sama,” kata Kompol Artha Ariawan, di Polresta Denpasar, Kamis (18/7) sore.

 

Di setiap pet shop yang disasarnya, pelaku mencuri makanan hewan peliharaan yang dijual, perangkat elektronik seperti hp dan komputer juga uang tunai yang ada di dalamnya.

Setidaknya dari enam TKP yang disasar pelaku, total kerugian mencapai lebih dari Rp.35 juta.

“Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandar perwira dengan melati satu di pundak ini. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago