Categories: Hukum & kriminal

Diganjar 8 Tahun, Pengedar Ekstasi Lintas Provinsi Langsung Terima

DENPASAR – I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas bernasib baik. Meski dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana narkotika Wira dihukum ringan.

Pemuda 22 tahun itu mendapat kortingan hukuman empat tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun terhadap terdakwa I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas,” ujar hakim Kony dalam amar putusannya.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tofan Amijaya. Sebelumnya JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa asal Lingkungan Mumbul Benoa, Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung itu, dinilai terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 105 butir total berat 34,52 gram netto. 

Sontak putusan ringan itu diterima terdakwa. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa, Vania Catharine dan Aji Silaban.

Sedangkan Jaksa Tofan  belum bersikap antara menerima atau banding atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata JPU Kejati Bali ini.

Penangkapan terhadap Kusuma berawal dari tertangkapnya Muhammad Ikhsan, 23, dan M. Dani, 28)l, kurir sabu jaringan Medan-Bali di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Sabtu (9/3) lalu.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak BNNP Bali bertempat di Hotel Puri Nusantara, Kamar Nomor 4, Jalan Raya Tuban, Kuta Utara, Badung sekitar pukul 17.00, Sabtu (9/3). 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago