Categories: Hukum & kriminal

Embat HP, Residivis Divonis 14 Bulan, Hakim: Nanti Kamu Ulangi, Ya?

DENPASAR – Tidak jera meski pernah dihukum satu tahun penjara menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) terhadap I Ketut Tanggu alias I Ketut Artawan, 26.

Pria asal Buleleng, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tanggu mengambil dua buah hand phone (HP) milik dua bocah SD saat bermain sepeda gayung di areal Pura Taman Ayun, Mengwi.

Modus yang digunakan terdakwa pura-pura meminjam HP untuk mengubungi keluarganya yang kecelakaan. 

Hukuman majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 18 bulan penjara atau 1,5 tahun.

Dalam pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum dalam perkara serupa. Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat,” ujar majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih di PN Denpasar.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang maju seorang diri menyatakan menerima. Sikap serupa juga ditunjukkan JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi.

“Nanti kamu ulangi lagi, ya?” tanya hakim yang akrab disapa Riri, itu. Terdakwa menggelengkan kepala. “Tidak, Yang Mulia,” jawabnya lirih. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago