Categories: Hukum & kriminal

Nyabu Bareng, Diborgol Bareng, Dua Guide Diadili

DENPASAR – Tidak hanya kompak dalam hal pekerjaan, Andryan Kurniawan, 28, (terdakwa I) dan Hery Andreas, 23, (terdakwa II) juga kompak terjun ke lembah hitam narkoba.

Dua sahabat yang sama-sama bekerja sebagai guide atau pemandu wisata itu bareng-bareng menikmati sabu-sabu.

Akibatnya, Andryan dan Hery kini sama-sama meringkuk dalam bui. Mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Minggu (24/2/2019)

sekitar pukul 22.00, saat asyik menikmati sabu-sabu di kamar kos Andryan di Jalan Sunia, Pedungan, Denpasar Selatan.

Ketika diadili di PN Denpasar, tangan keduanya diikat dalam satu borgol. “Terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat

melakukan tindak pidana narkotika,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, pada Sabtu (23/2/2019) pukul 16.00 terdawka II menelepon terdakwa I menanyakan apakah ada bahan (sabu-sabu) untuk dinikmati bersama.

Terdakwa I menjawab ada. “Langsung antarkan uangnya ke sini,” tutur JPU menirukan perkataan terdakwa I.

Terdakwa I dan II sepakat membeli narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa II menyerahkan Rp 1,7 juta pada terdakwa I.

Setelah itu, terdawka I memesan sabu-sabu pada I Nyoman Gede Setiawan alias Awu alias Wau (berkas terpisah). Di dalam kamar kos itu terdawka I menyerahkan uang pada Setiawan.

Pada pukul 18.00 Setiawan menelepon terdakwa I, bahwa paket sabu sudah dikirim ke kamar kos terdawka I.

Pada Minggu (24/2) pukul 22.00 pada saat terdakwa I dan II sedang pesta sabu ditangkap anggota kepolisiasn Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu. “Terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya. Setelah dilakukan penimbangan berat bersih 0,79 gram,” beber JPU.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwan pertama JPU.

Sedangkan dalam dakwaan kedua JPU memasang pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago