Categories: Hukum & kriminal

Dikibuli Teman-temannya Ambil Narkoba, Mahasiswa Dituntut 6 Tahun Bui

DENPASAR – Hanya penyesalan yang dirasakan Putu Sukayasa Susila saat dijadikan pesakitan di PN Denpasar.

Pria 22 tahun itu dijadikan tumbal oleh kawan-kawannya saat ditangkap polisi. Yang menyesakkan lagi, terdakwa yang masih mahasiswa ini menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Sukayasa Susila dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” tuntut JPU Si Ayu Alit Sutari Dewi di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum terbukti bersalah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini dituntut pidana, karena dinilai menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Menanggapi tuntutan JPU, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. “Kami akan mengajukan pembelaan. Mohon waktu, Yang Mulia,” ujar anggota tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU diungkapkan, pada Kamis (3/1/2019) terdakwa bersama empat temannya bernama Jessica (DPO), Indah (DPO) Pelud (DPO) dan Mila (DPO) ingin membeli narkotik dari Topan (DPO) bersepakat membeli narkoba.

Kemudian terdakwa diminta mengambil pesanan narkotik itu di daerah Denpasar. Terdakwa pun berangkat menuju tempat pengambilan sesuai arahan Topan di area Jalan Gunung Soputan, Denpasar.

Setiba di lokasi, terdakwa masih dipandu oleh melalui hand phone (HP) mengenai tempat disimpannya ekstasi itu.

Topan meminta terdakwa mencari di selokan kering. Ekstasi sebanyak 10 butir itu dikemas dan disimpan dalam bungkus rokok. 

Usai mendapat narkotika, terdakwa menaruh di jok motornya dan bergegas pulang. Namun dalam perjalanannya, terdakwa kembali ditelpon oleh Topan dan mengatakan,

bahwa 1 paket sabu-sabu yang dipesan terdakwa telah ditempel di tiang listrik Jalan Tangeb-Munggu. Terdakwa pun mengambilnya.

Pergerakan terdakwa telah diawasi oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Badung. Terdakwa kemudian langsung ditangkap dan digeladah.

Dari tangan terdakwa ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,35 gram brutto. 2 paket masing-masing berisi 5 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1,95 gram netto. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago