guru-murid-tepergok-di-ruangan-terkunci-kppad-tak-ada-kata-damai
DENPASAR – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru SD di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjadi perhatian serius Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.
Kata “damai” diharapkan tidak antara sang guru bejat berinisial M, 54, dengan mantan muridnya berinisial K, 12.
“Kepada masyarakat dan keluarga korban patut dipahami bahwa apabila terjadi kekerasan seksual terhadap anak, maka tidak bisa dilakukan perdamaian begitu saja.
Karena itu, masyarakat dan keluarga (korban, red) harus mensupport anak. Termasuk proses hukum yang harus dilakukan untuk mengungkap kasus ini,” ucap Ni Luh Gede Yastini, Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali, Jumat (26/7) pagi.
Aktivis anak asal Bumi Panji Sakti itu menyebut secara hukum pihak kepolisian harus bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut.
Bila ditemukan bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual, maka tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku harus dijatuhkan.
“Dengan pemberatan tentunya mengingat terduga pelaku adalah guru. Secara kedinasan, dinas pendidikan
juga harus bergerak dan melakukan langkah tegas, termasuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” sambungnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…