Categories: Hukum & kriminal

Divonis Rehabilitasi, Desainer Australia Ucapkan Salam Swastiastu

DENPASAR – Kim Anne Alloggia, perempuan asal Australia menjalani sidang vonis atas kasus kepemilikan narkotika golongan I berupa tanaman dalam bentuk cairan.

Beruntung, perempuan berumur 51 tahun tersebut mendapatkan vonis ringan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/7). Terdakwa divonis rehabilitasi. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Made Pasek SH MH dalam persidangan.

Berdasar amar putusan, majelis hakim memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.

“Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali,” tegas hakim.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Edward Pangkahila SH langsung menerima putusan tersebut.

Sementara jaksa dari Kejari Denpasar I Gusti Lanang Suyadnyana SH mengaku pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf A. Dalam kasusnya, terdakwa memesan barang kepada temannya yang ada di Amerika.

Terdakwa meminta mengirim pesanan ke alamat temannya saksi I Komang Gede Happy di Jalan Sedap Malam III Perum Livadiva,  Banjar Kebon Kori, Kesiman, Denpasar.

Barang yang dipesan terdakwa tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar pada 4 Februari 2019, pukul 10.00.

Selanjutnya pada 7 Februari 2019, saksi menuju Kantor Pos Renon Denpasar dengan foto nomor resi yang telah dikirim terdakwa. Saat mengambil paket itulah saksi ditangkap anggota kepolisian. 

Saksi mengatakan terdakwa tinggal di kamar nomor 4 Taman Mahendra Home Stay, Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kita, Badung. 

Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dengan meminta saksi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa dan lantas menangkap terdakwa pada 2 Maret 2019 pukul 13.20.

Saat dibuka isi barang itu ternyata didalamnya tiga buah tabung plastik berisi pewarna pakaian dan satu buah tabung kaca yang berisi cairan warna kuning diduga narkotika seberat 16,41 gram.

Kejadian menarik usai sidang vonis usai. Saat terdakwa digiring ke mobil tahanan oleh petugas, terdakwa melewati ruang tahanan pengadilan.

Salah satu tahanan yang ada dalam ruangan pun menyapa terdakwa. “Hey Kim,” sapanya. Uniknya terdakwa kemudian menyapa balik dengan salam orang Bali dengan cakupan tangan terborgol.

 “Swastiastu,” kata terdakwa sembari senyum dan kemudian digiring ke mobil tahanan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago