penahanan-eks-wagub-tomy-hampir-habis-berkas-lengkap-kapan-sidang
DENPASAR – Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut “Tomy” Sudikerta dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Kejaksaan saat ini masih menunggu waktu pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Bali.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali Eko Hening Wardono mengatakan, berkas perkara dengan tersangka Ketut Sudikerta dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp 150 miliar, dinyatakan lengkap.
“Ya sudah lengkap. Saat ini kami menunggu waktu pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Krimsus Polda Bali,” kata Eko Hening.
Pernyataan Eko Hening berdasar surat bernomor B 2302/N.1/.1/EOA/.1/07/2019 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama tersangka I Ketut Sudikerta.
Dalam berkas hasil expose tersebut, tersangka mantan Wagub Bali itu disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan tinggal menunggu proses penyerahan tangggungjawab tersangka dan barang bukti dari Polda Bali.
Saat didesak kapan akan dilakukan pelimpahan tahap II, jaksa belum mau berkomentar karena penyerahan tersangka dan barang bukti masih di tangan Polda Bali.
Menurut informasi, masa penahanan mantan orang nomor dua di Pulau Dewata itu akan berakhir Kamis (1/8) mendatang.
Sebagai pihak yang sebelumnya sudah melakukan perpanjangan penahanan adalah penyidik Polda Bali. Jika tidak dilimpahkan ke kejaksaan, politisi Golkar ini dipastikan akan bisa melenggang lepas dari tahanan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…