Categories: Hukum & kriminal

Jadi Kaki Tangan Pengedar Sabu, Jebolan SMP Dituntut 15 Tahun Penjara

DENPASAR – I Putu Sandika Putra, 26, harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya sebagai salah satu kaki tangan seorang pengedar yang diduga dari dalam Lapas Kerobokan.

Pemuda asal Banjar Lingkungan Pelasa, Kelurahan Kuta, Badung ini pun menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/7) kemarin.

Tak main-main, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menuntut terdakwa dengan ancaman pidana belasan tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan

sementara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” ujar JPU Dewa Anom Rai dihadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Adnyana Dewi. 

JPU berkeyakinan pria tamatan SMP tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membeli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didamping penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pledoi tertulis.

Dalam kasusnya, diketahui terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Bali pada (20/2) lalu.

Berdasar dakwaan, terdakwa mendapat pesan Whatsapp yang mengaku sebagai temannya Gondrong (teman terdakwa yang ada dalam penjara).

Isinya menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Terdakwa akhirnya memesan dan mengirimkan uang untuk pembelian sabu ke nomor rekening atas nama Ponisri.

Jumlah uang yang dikirimkan terdakwa ke nomor rekening Ponisri yaitu Rp 4.950.000.  Penjual memberikan sabu seberat 5 gram dengan cara menaruh dibawah papan nama salah satu laundry di Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar. 

Nah, saat terdakwa hendak mengambil, aparat kepolisian kemudian berhasil menangkapanya.

Saat dilakukan pengeledahan, polisi hanya menemukan ponsel milik terdakwa yang didalamnya berisi pesan di WA yang mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut. 

Lalu aparat memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket sabu, namun tetap dalam pantauan. Alhasil, aparat berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 4,6 gram netto.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago