Categories: Hukum & kriminal

Cari Kebenaran Secara Sekala-Niskala, Usung Pratima ke PN Gianyar

GIANYAR – Ratusan warga Pakudui Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untuk mengikuti sidang Aanmaning kasus tanah pelaba pura, Kamis (1/8) kemarin.

Mereka mengusung pratima sasuhunan Pura Puseh, diiringi gamelan baleganjur. Selama sidang, pratima ditempatkan dekat padmasana PN Gianyar.

Pemangku Pura Puseh Pakudui Jero Mangku Wayan Janji menyatakan, pratima dibawa ke pengadilan untuk mencari kebenaran secara sekala (kelihatan) maupun niskala (tidak berwujud).

“Karena ini masalah kebenaran. Laba pura (tanah pura, red) itu duwen (milik, red) Ida Bhatara. Mau dieksekusi, warga sudah keberatan,” ujarnya disela sidang, kemarin.

Kata dia, lahan seluas kurang lebih 7 hektare itu digunakan untuk melangsungkan piodalan di pura tersebut.

Sedangkan ketika nanti dieksekusi, maka lahan untuk pura juga dikatakan akan hilang. “Kalau dieksekusi bagaimana kami melanjutkan upacara setiap piodalan? Bagaimana dengan menyungsung pura itu,” terangnya.

Selama sidang Aanmaning berlangsung, ratusann warga sempat bersembahyang. Juga melantukan kidung. Usai sidang, situasi sempat memanas.

Sempat terjadi teriakan-teriakan, namun langsung ditenangkan oleh polisi yang berjaga. Bahkan, kuasa hukum warga juga ikut menenangkan.

Salah satu kuasa hukum warga Pakudui Kangin, Nengah Sujana, menyatakan kehadiran warga karena memang punya hak berada di pengadilan.

“Mereka ini (warga, red) pemiliknya yang menjadi tereksekusi. Teman-teman ini (warga, red) tidak mau menyerahkan begitu saja, ini hak mereka (warga, red). Mereka punya data mengenai tanah itu,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo menyatakan sidang dipimpin oleh ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja.

“Intinya, sesuai ketentuan perundang-undangan, pengadilan melakukan anmaning, teguran kepada termohon. Agar bisa dalam waktu 8 hari menjalankan putusan secara sukarela,” jelasnya.

Mengenai kehadiran pratima ke pengadilan, Wawan berharap warga mengerti mengenai permasalahan yang terjadi.

“Yang dieksekusi  ini kan tanah, bukan benda sakralnya. Jangan sampai kalau ada apa-apa yang terjadi kami yang disalahkan. Ini pengadilan bukan tempat ibadah,” pungkasnya.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengaku akan kembali menggelar diskusi bersama pihak terkait.

Mulai lembaga adat, yakni Majelis Madya Desa Pakraman hingga lembaga umat, yakni PHDI Gianyar. Termasuk dari unsur pemerintah.

“Kalau hubungan antara Pakudui Kangin dan Kawan selama ini biasa-biasa saja. Situasi kondusif,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

11 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago