Categories: Hukum & kriminal

Sopir Pariwisata Terancam 12 Tahun, Tersipu Ditawari Pengacara Gratis

DENPASAR – Saat didudukkan di kursi panas PN Denpasar, I Gede Putu Dana, 36, tampak percaya diri.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan pariwisata, itu tidak didampingi pengacara meski terancam hukuman 12 tahun penjara.

Bahkan, saat ditawari bantuan pengacara oleh majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, pria asal Singaraja itu menolak.

“Ancaman hukmannya ini tinggi, lho. Kamu kena Pasal 112, ancamannya di atas lima tahun. Didampingi penasihat hukum, ya?” tanya hakim Ginarsa, kemarin (2/8).

Dana menggelengkan kepalanya. “Lho, kenapa?” tanya Ginarsa, menyelidik. Terdakwa lagi-lagi geleng-geleng kepala.

Namun, saat diberitahu jika pengacara yang ditunjuk tidak berbayar alias gratis, terdakwa langsung menganggukkan kepalanya.

“Mau, pengacaranya ini gratis?” pancing hakim. “Ya, mau,” jawab terdakwa sambil tersipu malu.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa ditangkap pada Sabtu (2/3/2019) sekitar

pukul 22.00 bertempat di Jalan Gunung Gede, Gang Melon, Nomor 1, Banjar Sangga Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan dan mengedarkan narkotika.

“Ketika ditangkap terdakwa sedang santai duduk-duduk di depan rumah dan sedang bersiap menempel sabu-sabu,” tutur JPU Lanang.

Saat bersiap itulah petugas kepolisian mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan cukup banyak narkoba dari terdakwa.

Semua barang jika ditotal melebihi 5 gram. Pada tangan kanan terdakwa ditemukan sebuah gantungan kunci berbentuk dompet yang di dalamnya terselip sembilan paket plastik klip sabu,

yang berisi kristal bening sabu, lalu satu plastik klip berisi 18 butir tablet warna biru, satu plastik klip berisi 15 tablet happy five.

Sementara pada tas pinggang terdakwa ditemukan barang bukti lima plastik klip berisi kristal bening sabu, 11 potong pipet di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening sabu, satu buah bong.

“Di dalam dapur ditemukan satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan satu bendel klip pipet,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika (dakwaan pertama), dan terdakwa diancam Pasal 115 ayat (2) UU yang sama sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago