Categories: Hukum & kriminal

Shock Dituntut Jaksa 3,5 Tahun, Gung Alit Siap Lakukan Pembelaan

DENPASAR – Sidang kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan

terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra atau akrab dipanggil Gung Alit, eks Ketua Kadin Bali akhirnya sampai pada sidang tuntutan.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/8) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun.

Meski tergolong ringan, namun tuntutan hukuman 3,5 tahun membuat Gung Alit spontan tertunduk lesu. Dia tampak begitu shock.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra berupa pidana penjara tiga tahun enam bulan

dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa ditahan,” tegas Jaksa Raka Arimbawa.

Dalam pertimbangan memberatkan dan meringankan terdakwa di urai dalam surat tuntutan JPU. Di mana disebutkan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa merugikan korban yakni Lukito Disastro pemilik PT Bangun Segitiga Mas.

Kemudian terdakwa menikmati uang sebesar Rp 2,5 milliar dan kemudian tidak berusaha mengembalikannya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa Gung Alit, yakni yang bersangkutan bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana sebelumnya.

Yang tak kalah penting, yang besangkutan juga merupakan tulang punggung keluarga. Terkait dasar tuntutan, Jaksa meyakini terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Gung Alit setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya bakal melakukan pembelaan tertulis.

Pembelaan sebagai hak terdakwa atas tuntutan tersebut direncanakan akan dibacakan kuasa hukumnya pada sidang berikutnya, Senin (12/8) mendatang.

Dalam kasusnya, terdakwa Gung Alit dilaporkan oleh Sutrisno karena diduga melakukan penipuan dengan merugikan korban total senilai Rp 16,1 Milliar.

Gung Alit menandatangani sebuah perjanjian pengurusan izin namun tak dianggap tak mampu menyelesaikannya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago