Categories: Hukum & kriminal

OMG! Todongkan Senjata Api ke Bos Kafe, Oknum Anggota Ormas Diciduk

GIANYAR  – Lagi-lagi aksi koboi dengan modus menodongkan senjata api kembali terjadi. Kali ini dilakukan Dewa Kadar, 26.

Warga Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, ditangkap polisi karena menodongkan pistol, Selasa (6/8) lalu.

Oknum anggota ormas itu sempat mengancam bos kafe remang di bilangan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Pelaku juga sempat menodongkan pistol ke arah bos kafe.

Kapolsek Blahbatuh Kompol Ketut Dwikora menyatakan, pelaku Dewa Kadar awalnya datang ke kafe remang-remang di Desa Buruan sekitar pukul 00.30.

Namun di dalam kafe itu kebetulan sedang ada keributan. Supaya keributan tidak bertambah panjang, akhirnya pelaku sempat dilarang masuk kafe.

Namun, pelaku marah ketika langkahnya dihadang. “Terlapor (pelaku, red) mengancam (korban, red) dengan cara menodongkan senjata pistol air soft gun merk Walther ke arah dada korban,” ujar Kompol Dwikora.

Selain menodongkan senjata, pelaku juga mengutarakan kata-kata ancaman kepada korban. Saat mengancam, pelaku juga mengaku sebagai salah satu anggota ormas.

“De macem-macem. Matiang dini (Jangan macam-macam. Bunuh di sini, red),” ujar Kompol Dwikora menirukan ucapan pelaku saat mengancam.

Selain membawa pistol, para saksi di tempat kejadian juga dilihat membawa sebilah pisau. “Akibat kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polsek Blahbatuh,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim Polsek yang dipimpin Kanit Iptu I Ketut Merta dan Panit Opsnal, Ipda Ngakan Erawan, langsung menuju kafe remang itu sekitar pukul 02.00.

“Semula pelaku mengelak tentang perbuatannya. Setelah diinterograsi lebih mendalam, pelaku mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.

Untuk barang bukti pistol ternyata sudah dititipkan oleh temannya yang sudah lebih dulu pulang dari kafe. Sedangkan, barang bukti pisau disembunyikan di bawah triplek di luar kafe.

“Tim akhirnya menemukan barang bukti. Lalu pelaku dibawa ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Usai penangkapan dan pengumpulan barang bukti, polisi langsung melakukan gelar perkara. “Hasil gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengancaman

dan membawa senjata tajam tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago