Categories: Hukum & kriminal

Tilep Dana Hibah Pura Dalem, Kelian Pura Made Redi Segera Diadili

MANGUPURA – Kasus korupsi dana hibah perbaikan dan pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Badung, akhirnya sampai ke meja kejaksaan.

Selasa (13/8) siang, kasus yang disidik Polres Badung ini resmi dilimpahkan ke Kejari Badung. Penyidik Polres Badung resmi melimpahkan tersangka kelian pura, I Made Redi, dan barang bukti ke Kejari Badung.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satria Hananta mengatakan, kasus yang menjerat pria kelahiran 20 Maret 1970 itu, terungkap berdasar laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Badung.

Penyelidikan dilakukan perihal pengelolaan dana hibah sebanyak Rp 200 juta  yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung tahun 2016

untuk pembangunan Pura Dalem Kebon di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang Badung yang dilakukan oleh I Made Redi.

Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta hukum, bahwa dana hibah yang diterima oleh Pura Dalem Kebon sebesar Rp 200 juta.

Dana ini seharusnya dipakai untuk pembangunan gedong dan puwaregan pura. Namun, oleh kelian pura I Made Redi pada tahun 2016, hanya menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembangunan di pura.

Hanya Rp 89 juta yang digunakan tersangka untuk pembangunan satu buah gedong dan dua buah panggung Pura Dalem Kebon.

Sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. “Selanjutnya dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif, di mana dana hibah semestinya digunakan sesuai dengan

RAB yaitu  untuk pembangunan gedong dan puwaregan Pura Dalem Kebon. Akan tetapi dalam pelaksananya hanya dilakukan rehab gedong, sedangkan rehab puwaregan tidak dilaksanakannya,” terang AKBP Yudith.

Sedangkan dana sisa dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Berdasar keterangan ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp  116.453.000 juta.

Dengan adanya alat bukti yang cukup, mulai tanggal 11 Oktober 2018 lalu status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan terlapor I Made Redi.

Dan, pada tanggal 24 Januari 2019 terlapor Redi ditetapkan sebagai tersangka  karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Kabupaten Badung tahun 2016. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago