Categories: Hukum & kriminal

Penahanan Sudikerta Diperpanjang, Jaksa Bedalih Dakwaan Belum Siap

DENPASAR – Sejak diboyong ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 31 Juli lalu, I Ketut Sudikerta tak bisa menghirup udara bebas walau sesaat.

Sebab, mantan orang nomor dua di Bali itu tak bisa secepatnya disidangkan di PN Denpasar. Ini karena jaksa memperpanjang masa penahanan dari awalnya 20 hari ditambah 30 hari, sehingga menjadi 50 hari.

“Saat pelimpahan tahap II kemarin, jangka waktu penahanannya 20 hari. Saat ini penahanan Sudikerta diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta kemarin (14/8).

Dijelaskan Eka, masa perpanjangan penahanan Sudikerta ini lantaran jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini belum merampungkan penyusunan dakwaan.

JPU membutuhkan waktu menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Denpasar.

“Alasan penahanan diperpanjang, karena tim jaksa membutuhkan waktu menyusun surat dakwaan. Kami tidak mau terburu-buru. Dakwaan harus lengkap dan cermat,” tuturnya.

Wajar jika JPU harus bekerja keras menyusun dakwaan. Pasalnya, berkas dari penyidik Polda Bali saja sangat tebal. Ini juga tak lepas pasal berlapis yang disangkakan penyidik.

Selain sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar,

Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah palsu dan/atau pencucian uang.

Pria yang populer dengan nama Tomi Kecil itu disangkakan dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago