Categories: Hukum & kriminal

FIX! Terbukti Menipu, Gung Alit Eks Kadin Divonis Dua Tahun Penjara

DENPASAR – Sidang perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan

terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ida Ayu Adnya Dewi.

Putusan tersebut sejatinya lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa. Di mana, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.

Meski tak sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim sependapat dengan tuntutan pasal terhadap terdakwa, yakni pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana tuntutan dalam alternatif pertama jaksa.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama mengaku masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

“Saya ucapkan puji syukur dan saya masih pikir-pikir serta langkah-langkah yang akan saya lakukan nanti, akan saya konsultasikan dengan pengacara saya,” kata Gung Alit, eks Ketua Kadin Bali.

Namun, bagi Gung Alit, hukuman dua tahun ini tetap terasa berat. “Iya, karena saya kan korban. Saya tidak bermasalah dan kasus ini menurut saksi ahli ya perdata,” ujarnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago