terbukti-menipu-gung-alit-minta-polda-bali-seret-sandoz-dkk
DENPASAR – Terdakwa kasus dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa
Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit akhirnya divonis majelis hakim PN Denpasar dengan hukuman 2 tahun penjara kemarin.
Meski mengaku ikhlas, terdakwa meminta aparat penegak hukum, terutaam Polda Bali memproses nama lain yang ikut terlibat kasus penipuan.
Seperti Sandoz (anak Mangku Pastika), Jayantara, dan juga Candra Wijaya sebagai orang yang menerima dana lebih besar dari Gung Alit sendiri.
“Mereka juga harus diproses sebenarnya,” ujar Gung Alit usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (15/8).
“Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Sejauh ini saya belum sempat konsultasi dengan Gusti Randa (kuasa hukumnya),” imbuhnya.
“Dalam persidangan, uang di saya cuma ada Rp 2,1 milliar. Terus yang 14 milliar ini kemana uang itu? Ini harus diungkap, jangan diam,” tegasnya dengan nada tinggi.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…