Categories: Hukum & kriminal

Bea Cukai Amankan Kapal Angkut Ribuan Karung Baju Bekas di Laut Timor

DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Bea Cukai Bali Nusra) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia sepanjang 22 Juli hingga 11 Agustus.

Bersama Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Priok (BKO Kapal Patroli BC 8004), Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel,

KPPBC Tipe Madya Pabean B Atambua serta KPPBC Tipe Madya Pabean C Kupang, tim menggagalkan penyelundupan barang bekas yang diduga dari Timor Leste di perairan Tanjung Tuakau dan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur.

Ini merupakan hasil dari Operasi Laut Khusus di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste dengan menggunakan Kapal Patroli BC 8004.

Penindakan pertama pada tanggal 22 Juli 2019 dan dilakukan terhadap sarana pengangkut kapal KLM Harapan Bersama di perairan Poros Alfandega dan penindakan kedua pada tanggal 11 Agustus 2019 dilakukan terhadap kapal KM Karya Bersama.

“Kedua kapal tersebut masing-masing memakai bendera Indonesia. Mereka melanggar dengan mengangkut pakaian bekas dari luar Daerah Pabean (Dili, Timor Leste)

tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean,” jelas Untung Basuki, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara dalam rilis yang dikeluarkan pada Jumat (16/8) sore.

Dijelaskan lebih jauh, penangkapan terhadap kapal KLM Harapan Bersama di perairan Tanjung Tuakau, Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 22 Juli sekitar pukul 11.35 lalu bermula dari informasi intelejen.

Berdasar informasi, terdapat kapal target operasi yang berlabuh di sekitar perairan Barati, Nusa Tenggara Timur dan diduga mengangkut pakaian bekas.

Satgas BC 8004 yang pada saat itu berada di Wini langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Pada pukul 13.40 Wita, keberadaan kapal target ditemukan di Perairan Tanjung Tuakau, Nusa Tenggara Timur dan langsung melakukan penindakan. 

Dari penindakan tersebut, kapan KLM Harapan Bersama yang datang dari Dili, Timor Leste dengan tujuan Teluk Sulamo Nusa Tenggara Timur yang mengangkut pakaian bekas iti tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Pakaian Bekas sebanyak 1.661 karung,” jelas Untung. Dari 1.661 karung pakaian bekas tersebut, nilainya mencapai Rp 700 juta.

Selain mengamankan batang bukti ribuan karung pakain bekas, petigas juga mengamankan para  tersangka yaitu nahkoda kapal berinisial S, 43 yang merupakan WNI.

Selanjutnya atas sarana pengangkut laut dan muatannya dibawa ke Pelabuhan Tenau, Kupang-Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pada tanggal 11 Agustus 2019 dilakukan di perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur terhadap kapal KM Karya Bersama.

Bermula pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019, petugas menerima informasi intelejen ada sebuah kapal menuju Dili, Timor Leste dan melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga pakaian pekas selama hari Jumat (9/8) hingga Sabtu (10/8).

Kapal tersebut terpantau standby di perairan Dili. Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 pukul 21.45, diterima informasi intelijen bahwa kapal target operasi berada di sekitar Perairan Alor, NTT, sebelah barat pulau Kambing.

Berdasar informasi itu, kemudian Satgas Patroli Laut BC 8004 yang saat itu berada di pelabuhan Atapupu langsung melakukan pengejaran.

Pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 pukul 03.00 Wita keberadaan kapal target ditemukan di Perairan laut Alor, NTT dan dilakukan penghentian dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, KM Karya Bersama tersebut berangkat sari Dilli Timor Leste dengan Tujuan Luwuk, Sulawesi Tengah dan mengangkut pakaian bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.

Dari kapal ini, petugas mengamankan 1.200 karung pakaian bekas senilai kurang lebih Rp.600 juta. Petugas juga menangkap nahkoda kapal bernama US 56.

Kapal berikut muatannya kemudian dibawa ke Pelabuhan Atapupu, Atambua, NTT untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dalam kasus ini, pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Bea Cukai Bali Nusra ke depannya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut di wilayah perairan perbatasan Indonesia – Timor Leste yang disinyalir menjadi jalur masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia,” tutup Untung. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: bea cukai

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago