Categories: Hukum & kriminal

Terbukti Jadi Mucikari Anak, Duo “Mami” Dituntut Tujuh Tahun Bui

DENPASAR – Bisnis prostitusi yang dijalankan Ni Komang Suci alias Bu Komang Suci, 49, dan Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan, 51, berakhir di dalam bui.

Duo “Mami” itu bakal menjalani hari tuanya di balik jeruji besi setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ni Komang Sucitawati alias Bu Komang Suci dengan pidana

penjara selama tujuh tahun penjara,” tuntut JPU Dewa Ayu Supriyani di muka majelis hakim pimpinan Made Purnami, kemarin (19/8).

JPU juga menuntut pidana denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan ke terdakwa Ni Wayan Aristiani alias Mami Wayan. Mereka juga diwajibkan membayar restitusi atau

pemulihan kondisi korban atau pengganti kerugian yang dialami korban baik secara fisik maupun mental sebesar Rp 144.192.000.

Restitusi tersebut diberiakan kepada empat korban anak di bawah umur. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk pembayaran restitusi.

“Apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tandas JPU.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan ketiga. Atas tuntutan JPU, kedua pun hanya bisa meratap.

Meskipun demikian, kedua terdakwa kompak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa.

Sementara dalam berkas tuntutan yang dibacakan masing-masing jaksa, yakni Jaksa Dewa Ayu Supriyani dan Jaksa Ida Ayu Nyoman Surasmi,

kedua terdakwa sama-sama dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak

yaitu telah menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Diungkap dalam dakwaan jaksa, dalam menjalankan bisnisnya, terdakwa Komang Suci dan Wayan Aristiani memiliki peran masing-masing.

Komang Suci berperan sebagai penyalur PSK untuk dikerjakan di tempat Wayan Aristiani, yang beralamat di Jalan Sekar Waru Nomor 3B Denpasar.

Di kalangan pria hidung belang, tempat ini terkenal dengan istilah Aquarium 3B.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago