Categories: Hukum & kriminal

Ambil Ganja di Kantor Pos, Pemuda 18 Tahun Dituntut 10 Tahun Bui

DENPASAR – Rasa setiakawan mengantarkan Paskalis Penkari Weti mengdekam di balik jeruji besi. Tidak main-main, Paskalis dituntut 10 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, pemuda 18 tahun asal Bekasi, itu rela menjadi kurir ganja karena dimintai tolong Gimbal, teman nongkrongnya di Pantai Kuta.

Sebagai seorang sahabat, Paskalis dan Gimbal (DPO) juga kerap nyimeng alias menikmati ganja bareng berupa lintingan rokok di Pantai Kuta.

Merasa akrab, terdakwa Paskalis menyetujui permintaan Gimbal mengambil kiriman paket yang isinya ganja.

“Terdakwa diiming-imingi diberi imbalan Rp 1 juta plus diberikan ganja seberat 5 gram,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) AA Gede Lee Wishnu Diputra di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek, kemarin (20/8).

Kemudian pada Kamis (18/4/2019) pukul 09.00 terdakwa menerima pesan WhatsApp (WA), yang isinya terdakwa mengambil paket di Kantor Pos Kuta di Jalan Benesari, Kuta.

Selanjutnya pemuda tamatan SD menuju kantor pos. Terdakwa meminta paket atas nama penerima Yoga dengan nama pengirim Supriadi.

Karena terdakwa bisa menunjukkan bukti pengiriman barang, petugas pos menyerahkan paket yang dibungkus plastik hitam.

Ketika terdakwa telah menerima paket, saat keluar dari kantor pos petugas BNNP Bali langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa.

“Paket yang diterima terdakwa ternyata berisi dua plastik klip warna cokelat yang di dalamnya berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 771,44 gram atau setengah kilogram lebih,” imbuh JPU.

Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. “Menuntut, menjatuhkan pidana penjara

selama sepuluh tahun menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan penjara,” tuntut JPU.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba. Selain itu, terdakwa juga dapat merusak mental generasi muda.

“Pertimbangan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” tutur JPU. Mendengar tuntutan JPU, pria yang kedua telinganya ditindik itu pasrah.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya untuk membuat pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago