Categories: Hukum & kriminal

Jadi Kurir Narkoba, Pemuda Kapuas Kalteng Terancam Menua di Penjara

DENPASAR – Bashori Aditia bakal menghabiskan masa mudanya di dalam bui. Pemuda 20 tahun asal Kapuas, Kalimatan Tengah, itu diadili karena menjadi kurir narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus.  Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika.

Bashori pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia tertangkap basah menguasai sabu-sabu siap edar seberat 3,12 gram netto yang dikemas dalam 20 paket plastik klip.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan JPU berlangsung di Ruang Candra PN Denpasar dengan majelis hakim dipimpin  I Gde Ginarsa, kemarin.

JPU Widyaningsih mengungkapkan, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat.

“Berbekal informasi itu, aparat kepolisian langsung terjun ke lokasi di seputaran Jalan Pulau Alor, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Jumat (14/6),” beber JPU Widya.

Nahas, saat sedang diburu polisi, terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan di depan rumah soernag warga. Polisi pun langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan.

Dari pengeledahan itu ditemukan 1 plastik klip berisi sabu dan 1 hand phone (HP) merek Oppo yang disimpan di saku celana pendek yang dipakai terdakwa,” kata Jaksa Kejari Denpasar ini.

Dari situ, aparat kepolisian kembali melanjutkan pengeledahan di kamar kos terdakwa yang terletak di Jalan Pulau Bungin, Gang IX, No.4, Pedungan, Denpasar Selatan.

Saat itu, kembali ditemukan satu buah timbangan elektrik, satu buah bong dan satu buah tas selempang kulit warna hitam didalamnya berisi 20 buah plastik klip berisi sabi sabu.

Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproeses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik pada tanggal 15 Juni 2019 terhadap 21 plastik klip berisi sabu yang didapat dari terdakwa memilki berat bersih 3,12 gram,” lanjut Jaksa Widiya dalam dakwaanya.

Atas perbuatannya ini, Jaksa Widiya menjerat terdakwa dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1), UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Sementara terkait dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Agus Gunawan Putra dan I Nyoman Gede Murdiana, tidak keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago