Categories: Hukum & kriminal

Jambret Spesialis Bule, Dua Bocah Putus Sekolah Dibekuk

MANGUPURA – Berakhir sudah aksi kejahatan I Ketut Dolar, 18, dan IKr, 14, di dunia penjambretan.

Kedua bocah putus sekolah itu diringkus Buser Polsek Kuta Utara, disebuah kosan di kawasan Denpasar, Kamis (23/8) sekitar pukul 09.00.

Sempat berusaha melarikan diri, namun keduanya berhasil dikepung dan diamankan petugas Polsek Kuta Utara.

Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasar laporan warga asing bernama Peter Tyler Ward, 21.

Dalam laporan itu, Peter mengaku menjadi korban jambret saat melihat di Jalan Batu Belig, Kuta Utara. Saat itu dia memasang GPS di ponselnya.

Namun, di TKP, HP wisatawan asal Selandia Baru itu dibawa kabur kedua pelaku. Berdasar laporan tersebut, Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha N Max warna hitam saat beraksi, Rabu (22/08) sekitar pukul 23.00.

Berdasar bukti petunjuk, kedua tersangka diringkus di salah satu kos di kawasan Denpasar, Kamis (23/08) lalu. Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan.

“Sempat berusaha kabur tapi dikepung. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka asal Karangasem ini mengaku sudah seringkali melakukan penjambretan,” Kapolsek.

Menurut Iptu Androyuan Elim, dari hasil pengembangan  dua bocah ini selalu beraksi menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan menggunakan plat palsu DK 2618 ZR.

Dari tangan kedua bocah ini diamankan, 1 buah Iphone X warna hitam LCD pecah, 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam DK 2618 ZR (nopol palsu), dan 1 buah dompet berisi uang pecahan Rp 100 ribu 2 lembar.

“Ya sudah sering beraksi di sejumlah TKP, tapi di TKP mana saja masih perlu pengembangan,” beber perwira asal Kupang, NTT.

Kapolsek AKP Anom Danujaya menegaskan, pihaknya tak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Kuta Utara.

Dikatakan daerah Kuta Utara yang merupakan kawasan pariwisata sangat diresahkan oleh tindakan kriminal seperti pencurian dan penjambretan.

“Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancama hukuman 5 tahun penjara. Jadi mereka menyasar WNA saja,” tandasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago