Categories: Hukum & kriminal

Inkracht, Terpidana Korupsi Dana Kematian Kembalikan Uang Pengganti

NEGARA– Terpidana korupsi santunan kematian fiktif, Indah Suryaningsih, akhirnya menyerahkan uang denda dan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kemarin.

Total uang yang diserahkan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, pengembalian uang pengganti dan denda diserahkan oleh suami terpidana.

Rinciannya, uang pengganti sebesar Rp 171 juta dan uang denda sebesar Rp 200 juta. “Pengganti uang dan denda, kewajiban dari terpidana yang harus dibayar,” tegas Ivan Praditya Putra.

Karena sudah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara, terpidana hanya menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Disamping itu, dengan pembayaran tersebut terpidana juga berhak menerima remisi dan hak lainnya sebagai warga binaan Rutan Kelas II B Negara.

Ivan Praditya menegaskan, uang pengganti dan denda yang telah diserahkan pada kas negara melalui rekening Kejari Jembrana. “Pengembalian uang sudah dieksekusi dan diserahkan pada negara,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam putusan pengadilan tindak pinda korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor 08/Pid.Sus-Tpk/2018/PN  Dps, 1 Agustus 2018,

mantan aparatur sipil negara tersebut divonis melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga, dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terdakwa yang dibebani dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan.

Serta uang pengganti Rp 171 juta, subsider 1 tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti.

Namun, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi karena uang pengganti tidak sesuai dengan tuntutan. Dalam tuntutan terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 239 juta.

Tapi, hakim berpendapat membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta, hingga tingkat kasasi terpidana tetap dibebani uang pengganti Rp 171 juta.

Selain Indah Suryaningsih, kasus santunan kematian fiktif tersebut menyeret Klian Banjar Munduk Rani Tukadaya I Gede Astawa dan mantan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya

I Dewa Ketut Artawan, divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.

Keduanya juga dibebani uang pengganti. Tersangka lain Ni Luh Sridani, I Komang Budiarta dan Tumari, belum ditahan dan masih dalam prose penyidikan Satreskrim Polres Jembrana.

Total enam orang yang terseret kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih tersebut.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago