Categories: Hukum & kriminal

Terdakwa Waria Dipojokkan di Ruang Sidang, Kesaksian Saksi Bikin Geli

DENPASAR – Sidang tindak pidana narkotika dengan terdakwa Said Fadly alias Oca, 34, berjalan seru.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan dua orang saksi teman Oca yang juga sesama waria.

Dalam memberikan keterangan, mereka bertiga sering cekcok. Mereka lebih judes dibandingkan perempuan tulen.

Tak jarang hakim dan pengunjung sidang gemes dengan ulah mereka yang terkadang kemayu. Untuk terdakwa Fadli alias Oca, ini bukan pertama kali dia menjadi pesakitan.

Sebelumnya, pria asal Balikpapan itu pernah menghuni bui. “Kami sudah kenal lima tahun. Kami pernah pesta (sabu-sabu) juga.

Kami juga sering pakai bareng,” ujar saksi Arzety, (maaf) Arsyal di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

Pesta sabu bareng itu membuat ketiganya gantian beli sabu-sabu. Saat terdakwa Said ditangkap, Said mengaku disuruh saksi Arsyal (terdakwa bekas terpisah).

Uang membeli barang jahanam itu ditransfer ke rekening. “Iiihh…Tapi, aku kan nggak jadi beli. Sudah aku cancel,” sangkal Arsyal dengan nada kemayu.

Bantahan Arsyal itu langsung ditanggapi terdakwa. Bahwa dia berangkat mengambil tempelan narkoba karena atas perintah saksi Arsyal.

“Barang sudah tak ambil. Kan kamu yang suruh,” cetus terdakwa sewot. Dengan gaya kemayu namun galak mereka saling sangkal.

Mereka seperti saling menghindar dan lempar kesalahan. “Sudah, sudah. Anda (terdakwa) nanti memberikan keterangan kalau sudah pemeriksaan terdakwa,” tergur hakim Kimiarsa.

Hakim lantas menanyakan pada saksi, untuk apa beli sabu-sabu, saksi menjawab untuk dipakai. Sidang dilanjutkan pekan depan.

Said Fadli alias Oca ditangkap Ditersnarkoba Polda Bali sekitar pukul 16.00. Petugas mengamankan terdakwa saat berada di depan Pondok Bima

di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Saat ditangkap terdakwa menguasai satu plastik klip sabu.

Terdakwa kemudian digiring ke kamar kosnya di di rumah kos di Jalan Taman Sari, Seminyak, Kuta, Badung. Terdakwa dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

5 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago