Categories: Hukum & kriminal

Cckkkk…Bobol ATM Bebek Bengil Ubud Subuh-subuh, WN Bulgaria Diciduk

DENPASAR – Aksi kriminal yang dilakukan warga negara asing selama berlibur ke Bali, terutama Eropa Timur, rupanya, terus berlanjut.

Kali ini WN Bulgaria bernama Stoyanov Georgi Ivanov, 43, berhasil diamankan tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena tertangkap tangan melakukan

ilegal akses di ATM Restaurant Bebek Bengil di Jalan Hanan, Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Sabtu (31/8) dini hari sekitar pukul 03.30

Menurut informasi, pelaku jadi target operasi sejak lama. Sebab, berdasar informasi masyarakat, dia sering berkeliaran di beberapa anjungan tunai mandiri (ATM).

Diduga, dia memantau beberapa ATM itu untuk dijadikan target. “Jadi, hampir dua minggu kami mengintai pergerakan dari tempat tinggal pelaku

di vila Diana Bali di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Seminyak, Kuta, Legian, Kuta, Badung,” bisik sumber petugas Kepolisian di Ditreskrimsus Polda Bali.

Saat pelaku beraksi, Sabtu sekitar pukul 03.30, Team Opsnal Subdit 5 dipimpin Kanit 1 Kompol I Wayan Wisnawa Adiputra langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan.

“Ya dia ketangkap tangan memasang alat yang nantinya digunakan untuk tindak pidana,” beber sumber kepolisian.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja membenarkan terkait diamankannya pria Bulgaria bernama Stoyanov Georgi Ivanov.

Pelaku diamankan saat melakukan aksi di ATM Restaurant Bebek Bengil di Jalan Hanan, Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Dari hasil penggeledahan di vila tempat pelaku tinggal yang beralamat di Vila Diana Bali di Jalan Kresna Ulun Tanjung, Seminyak, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Di sana, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk OPPO, Passport milik tersangka, 4 Hidden Kamera, dan 1 buah router,” cetusnya.

Dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, juga saksi, termasuk bukti petunjuk, pria berambut pirang ini tak berkutik.

Ia pun langsung diamankan beserta barang bukti di Mapolda Bali untuk dilakukan pengembangan.

“Adapun modus operandi pelaku membawa kamera tersembunyi dan hendak memasang kamera tersebut di dalam ATM.

Ia dijerat dengan pasal Ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 17 dan 18, Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 11, Pasal 32, 33, 34, 36 KUHP,

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.

 

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: polda bali

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago