Categories: Hukum & kriminal

Jadi Kurir Sabu, Rifky Agung Terancam Menua di Penjara

DENPASAR – Masa muda terdakwa Rifky Agung Prasetiyo, 19, tampaknya, akan panjang di dalam penjara.

Sebab, pria yang menjadi kurir sabu ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/9).

JPU Ni Ketut Hevy Yushantini menyakini terdakwa telah secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika

tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I melebihi 5 gram berupa sabu seberat 4,44 gram dan 5 butir ekstasi seberat 1,4 gram. 

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotik sebagaimana diatur dan diancam dalam

Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan alternatif ke-satu penuntut umum,” ujar Jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa tersebut, pemuda asal Keluruhan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Malang ini pun hanya menundukan kepalanya. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) tertulis pekan depan.

Dalam kasusnya, terdakwa berperan menjadi kaki tangan dari seorang bandar Narkobabernama Egatar alias Bull yang masih mendekam di LP Kerobokan.

Dia berperan sebagai pengedar sabu dan ekstasi dengan upah Rp 150 ribu perhari, dan sudah mendapat upah sebesar Rp 4.800.000.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres  Badung pada Sabtu (16/4) lalu di kamar kos yang ditempatinya di Jalan Gunung Kapur IV/9, Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat. 

Saat ditangkap dan digeledah, petugas mengamankan 17 paket yang terdiri dari 16 paket sabu dengan berat bervareiasi dan 1 paket berisi 5 butir ekstasi.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago