Categories: Hukum & kriminal

Terlibat Kerusuhan di Papua, 4 WN Australia Dideportasi Via Ngurah Rai

MANGUPURA – Empat orang warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi dan masuk daftar cekal Pemerintah Indonesia.

Empat bule itu masing-masing Baxter Tom, 37; Davidson Cheryl Melinda, 36; Hellyer Danielle Joy, 31,  dan Cobbold Ruth Irene, 25.

Mereka dideportasi pemerintah Indonesia lantaran terlibat dalam kerusuhan di Papua beberapa hari terakhir.

Mereka bahkan terlibat aktif mengikuti aksi demonstrasi menuntut Papua Merdeka di depan kantor Walikota Sorong. Setelah dideportasi, mereka dimasukkan dalam daftar cekal.

Menurut informasi, mereka diterbangkan ke Bali dari Bandara DEO Kota Sorong melalui Bandara Hasanudin Makassar menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197, Senin (2/9) lalu.

Setelah tiba di Bali, tiga dari empat orang bule tersebut sudah langsung diterbangkan ke negaranya menggunakan pesawat Qantas Airline QF44.

Sementara seorang lainnya, Davidson Cheryl Melinda diterbangkan hari ini menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45.

Sebelum dideportasi, mereka sempat diinterogasi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Usai diinterograsi, mereka kemudian boarding ke pesawat melalui akses gate bus terminal kedatangan internasional.

Sesampainya di bandara, mereka boarding memasuki pesawat Qantas Airline QF44 melalui Apron 22 terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sekitar pukul 22.15 Wita, pesawat Qantas Airline QF44 take off meninggalkan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Sidney, Australia

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie dikonfirmasi saat hadir meresmikan penggunaan autogate di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Melinda masih ditahan Imigrasi Ngurah Rai.

Melinda ditahan karena jadwal penerbangannya hari ini. Mantan Kapolda Bali ini menjelasakan pendeportasian terhadap keempat WN Australia tersebut karena melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan izin tinggal.

Mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan. Di Papua mereka ditemukan oleh aparat hukum terlibat dalam kegiatan yang tak semestinya.

Kala itu, keempatnya diperiksa aparat keamanan dan diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam.

“Berdasar dokumen perjalanan visa dan izin tinggalnya maka mereka dikenakan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011.

Mereka ditemukan melakukan kegiatan yang dinilai merugikan, mengganggu situasi Kamtibmas di Indonesia,” bebernya.

“Ketiga orang kita deportasi, satunya lagi hari ini juga kita deportasi,” tambah Ronny Sompie.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago