Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan 3 Kg Sabu, Penangkapan Dua WN India Berlangsung Dramatis

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali berhasil menangkap dua orang warga negara India.

Kedua pelaku masing-masing bernama Majet Singh, 23, dan Harvinder Singh, 26. Keduanya ditangkap Selasa (3/9) pagi sekitar pukul 10.30 di kamar salah satu hotel yang terletak di Jalan Pratama Gang Bidadari, Benoa, Kuta Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan satu paket besar narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasar informasi dari

masyarakat terkait adanya dua WNA India yang akan melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di Benoa Nusa Dua. 

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

“Kemudian pada hari Selasa (3/9) sekitar pukul 10.30 anggota melihat para pelaku di salah satu hotel di Jalan Pratama, Nusa Dua. Anggota kami melakukan

penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti,” kata Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (4/9) sore di Mapolresta Denpasar. 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar hotel  para tersangka. Di sana, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkoba jenis sabu. 

“Kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang tidak dikenal dari Jakarta yang hendak

akan diberikan kepada seseorang yang menunggu di Bali,” tambah Kombes Ruddi. Kedua tersangka membawa barang haram itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. 

Untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas bandara dan X-Ray, kedua pelaku membungkus narkoba tersebut menggunakan sebuah kertas tipis.

Kemudian bungkusan itu dimasukan ke dalam koper. “Kertas ini membuat narkoba yang dibawa kedua pelaku tidak terdeteksi di bandara,” tambah Kombes Ruddi.

Lanjut dia, narkoba itu sendiri dikendalikan oleh sesorang yang berada di India. Barang dikirim dari India ke Jakarta, lalu kemudian kedua pelaku mengambil di Jakarta.

Selanjutnya barang dibawa ke Bali untuk diedarkan. Kini akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 112 (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago