Categories: Hukum & kriminal

Gila, Simpan Sabu Dalam Pembalut, Mahasiswa Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Mengenakan kopiah hitam, Angga Fredy Aditya, 23, tidak berani mengarahkan padangannya ke arah majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu didudukkan di kursi panas PN Denpasar setelah mengambil sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam pembalut wanita.

Tidak main-main, setelah pembalut wanita itu dibuka berisi sabu-sabu sebanyak 36 paket sabu-sabu. Setiap mengambil barang, terdakwa diberi upah Rp 200 ribu.

“Terdakwa disuruh mengambil tempelan di suatu tempat di Jalan Sedap Malam. Di sana ada pembalut wanita. Dan setelah pembalut itu dibuka,

di dalamnya isi plastik bening berisi sabu-sabu seberat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto,” beber JPU I Dewa Gede Ngurah Sastradi, kemarin (4/9).

Dijelaskan lebih lanjut, terdakwa disuruh mengambil tempelan sabu-sabu oleh Putu Ari, pada 15 Juni 2019 lalu.

Setelah berhasil mengambil barang laknat itu, terdakwa membawa ke rumahnya di Jalan Resimuka Barat. Setelah dibuka, isinya 36 paket sabu.

“Pembalut wanita itu kemudian dibuang di tong sampah. Sedangkan sabu-sabunya dibawa ke lantai dua rumahnya dan dimasukan ke dalam dompet,” tandas JPU Kejati Bali, itu.

Setelah itu, pada malam harinya sekitar pukul 21.30, polisi datang menangkap terdakwa. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti.

Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. Setelah itu barulah terdakwa mengku bahwa barang haram itu ditaruh di asbes lantai atas rumahnya.

Keesokan harinya terdakwa diajak ke rumahnya. Namun barang itu sudah tidak ada. Dan ditanyakan ke orangtuanya, berinisial AS.

Namun, AS mengaku tidak tahu. Dan malah diminta supaya ditanyakan pada pamannya berinisial AT.

Dan oleh AT disebut bahwa dompet loreng isi 36 paket sabu-sabu itu ditaruh di atas tower air rumah kos-kosannya.

Dan polisi pun ke sana dan barang bukti ditemukan. Terdakwa dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika. Terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn denpasar

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago