Categories: Hukum & kriminal

REKOR! Berkas P21, Dua ABG Pembacok Dilimpahkan, Terancam Seumur Hidup

DENPASAR – Dua pelajar pelaku pembacokan di Jalan Raya Kerasan, Desa Sedang Kaja, Abiansemal Badung, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.

Dua tersangka berinisial Putu BWSW, 15, dan Dewa PAM, 15, dilimpahkan Selasa (10/9) siang. Kasus ini dilimpahkan karena berkasnya telah lengkap atau P21 oleh jaksa.

Yang menarik, penyelesaian kasus ini memecahkan rekor tersendiri. Mulai dari penangkapan hingga pemberkasan tidak sampai  memakan waktu satu bulan.

“Hari ini sudah dilimpahkan. Sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Kasubaghumas Polres Badung Iptu Oka Bawa.

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup. 

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup. Tidak sampai hukuman mati karena kedua tersangka masih di bawah umur,” terang Iptu Oka Bawa.

Seperti diberitakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya korban berawal dari kesalahpahaman antara kedua pelaku dan korban saat berpesta miras di Cafe Madu, di Desa Angantaka Abiansemal Badung,  Sabtu (24/08)  dinihari. 

Pada saat pelaku dan korban beserta beberapa saksi berjoged di hall musik terjadi senggolan dan kesalahpahaman.

Saat itu kesalahpahaman berhasil diselesaikan. Mereka disuruh keluar oleh salah satu karyawan Cafe Madu. 

Bukannya selesai sampai disitu,  kedua pelaku mengendarai sepeda motornya terpisah dari rombongannya menuju ke arah timur (menuju Gianyar ).

Dalam perjalanan, kedua pelaku dikejar oleh empat orang dengan kendaraan dan berhasil lolos berbelok menuju rumah pelaku. 

Setibanya di rumah pelaku lantas mengambil golok (blakas) dan mengejar korban dengan sepeda motor. 

Kejar kejaran pun terjadi.  Korban dan temannya pun berusaha kabur dari kejaran pelaku. Sesampai di TKP Jalan Raya Kerasan,

Desa Sedang Kaja, Abiansemal, Badung, pelaku Dewa PAM menendang kendaraan korban sehingga korban terjatuh.

Pelaku langsung melakukan penebasan membabi buta yang menyebabkan kematian korban I Kadek Roy Adinata dan rekannya Agus Gede Nurhana Putra mengalami luka bacok hingga sekarat. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago