berkas-beres-eks-wagub-bali-ketut-sudikerta-diadili-besok
DENPASAR – Kepastian sidang kasus penipuan yang melibatkan eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta akhirnya terkuak.
Pasca berkas tersangka dilimpahkan dari Kejari Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 2 September 2019 lalu, Kamis (12/9) besok pihak pengadilan akan menggelar sidang perdana.
Sudikerta akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan majelis hakim Esthar Oktavi, Kony Hartanto dan Heriyanti.
Selain menyidangkan Sudikerta, pihak PN Denpasar juga menyidangkan dua tersangka lainnya, yakni I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.
Diketahui sebelumnya, Sudikerta dan dua koleganya menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Sudikerta Cs diduga tersangkut kasus penipuan, penggelapan dan juga TPPU dengan kerugian mencapai Rp 149 miliar lebih.
Mantan Wabup Badung itu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,
dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8/2010, tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini pihak kejaksaan dalam penerimaan pelimpahan tahap II juga menyita barang bukti uang tunai hingga Rp 1,322 miliar. Uang itu disita dari sejumlah orang.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…