gelapkan-mobil-milik-pt-vidi-jaya-dengan-dalih-sewa-nugraha-dibekuk
GIANYAR – Kasus penggelapan mobil lagi-lagi terjadi. Kali ini, pelaku I Komang Gede Nugrahanegara, 43, menggelapkan mobil Suzuki Splash DK 1247 YH yang disewa dari Ni Putu Yulia Diana Putri, 20.
Pelaku Nugraha akhirnya diamankan polisi pada Kamis (12/9) kemarin. Menurut Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun,
penangkapan itu bermula ketika pelaku mendatangi tempat rent car milik korban di PT Vidi Jaya di Jalan Pasekan No 68, Kecamatan Sukawati, Sabtu (20/7).
Saat itu pelaku menyewa mobil Suzuki Splash warna abu-abu metalik. “Pelaku mengaku menyewa mobil itu untuk satu bulan. Dengan harga Rp 2,7 juta,” ujar Winangun kemarin.
Namun, pelaku baru membayar uang muka sebesar Rp 300 ribu. Untuk sisanya, dijanjikan akan ditransfer.
“Setelah jatuh tempo pada 20 Agustus 2019, mobil tersebut tidak dikembalikan dan sisa sewa kendaraan tidak dibayar,” ujarnya.
Usai batas waktu itu, korban juga berulang kali menghubungi pelaku, namun tak kunjung ada jawaban. Akibat kejadian ini korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 115 Juta.
“Korban sudah mencoba menghubungi pelaku dan mencarinya. Namun, dia tetap tidak mengembalikan mobil dan tidak melunasi sisa sewa kendaraan,” jelasnya.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke Mapolsek Sukawati pada Senin (9/9). Nah berdasarkan LPB/34/IX/2019/Bali/Res Gianyar/Sek Sukawati itu, polisi langsung melakukan perburuan terhadap pelaku.
Keesokan harinya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya seputaran Denpasar, pada Selasa (10/9) siang sekitar pukul 13.00.
Nah saat penangkapan itu, mobil milik korban tidak dibawa oleh pelaku. Ternyata mobil tersebut sudah disewakan kembali di seputaran Tabanan.
“Mobil itu disewakan kembali oleh pelaku di Tabanan, senilan Rp 25 juta untuk beberapa bulan. Tetapi sekarang mobil sudah kami amankan di Mapolsek,” terangnya.
Hasil introgasi sementara pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Guna mempertangung jawabkan perbuatannya,
pelaku dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. “Berdasar pasal itu pelaku diancam 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…