Categories: Hukum & kriminal

Gelapkan Mobil Milik PT. Vidi Jaya dengan Dalih Sewa, Nugraha Dibekuk

GIANYAR – Kasus penggelapan mobil lagi-lagi terjadi. Kali ini, pelaku I Komang Gede Nugrahanegara, 43, menggelapkan mobil Suzuki Splash DK 1247 YH yang disewa dari Ni Putu Yulia Diana Putri, 20.

Pelaku Nugraha akhirnya diamankan polisi pada Kamis (12/9) kemarin. Menurut Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun,

 penangkapan itu bermula ketika pelaku mendatangi tempat rent car milik korban di PT Vidi Jaya di Jalan Pasekan No 68, Kecamatan Sukawati, Sabtu (20/7).

Saat itu pelaku menyewa mobil Suzuki Splash warna abu-abu metalik. “Pelaku mengaku menyewa mobil itu untuk satu bulan. Dengan harga Rp 2,7 juta,” ujar Winangun kemarin.

Namun, pelaku baru membayar uang muka sebesar Rp 300 ribu. Untuk sisanya, dijanjikan akan ditransfer.

 “Setelah jatuh tempo pada 20 Agustus 2019, mobil tersebut tidak dikembalikan dan sisa sewa kendaraan tidak dibayar,” ujarnya.

Usai batas waktu itu, korban juga berulang kali menghubungi pelaku, namun tak kunjung ada jawaban. Akibat kejadian ini korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp 115 Juta.

“Korban sudah mencoba menghubungi pelaku dan mencarinya. Namun, dia tetap tidak mengembalikan mobil dan tidak melunasi sisa sewa kendaraan,” jelasnya.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke Mapolsek Sukawati pada Senin (9/9). Nah berdasarkan LPB/34/IX/2019/Bali/Res Gianyar/Sek Sukawati itu, polisi langsung melakukan perburuan terhadap pelaku.

Keesokan harinya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya seputaran Denpasar, pada Selasa (10/9) siang sekitar pukul 13.00.

Nah saat penangkapan itu, mobil milik korban tidak dibawa oleh pelaku. Ternyata mobil tersebut sudah disewakan kembali di seputaran Tabanan.

“Mobil itu disewakan kembali oleh pelaku di Tabanan, senilan Rp 25 juta untuk beberapa bulan. Tetapi sekarang mobil sudah kami amankan di Mapolsek,” terangnya.

Hasil introgasi sementara pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Guna mempertangung jawabkan perbuatannya,

pelaku dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. “Berdasar pasal itu pelaku diancam 4 tahun penjara,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago