didakwa-tipu-pt-maspion-sudikerta-ajukan-eksepsi-minta-dibebaskan
DENPASAR – I Ketut Sudikerta akhirnya merasakan panasnya kursi pesakitan PN Denpasar. Mantan orang nomor dua di Pemkab Badung dan Pemprov Bali,
itu diadili bersama dua koleganya yaitu I Wayan Wakil, 50, dan AA Ngurah Agung, 68. Ketiganya disidang secara bergiliran.
Sidang berjalan maraton hingga menjelang petang kemarin. Terdakwa Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung yang didampingi pengacaranya Agus Sujok dkk,
langsung mengajukan eksespi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Eksepsi keduanya akan diajukan pada pekan depan.
Sementara pengacara Ketut Sudikerta yang dikomandoi Nyoman Darmada langsung tancap gas. Usai JPU membacakan dakwaan, tim pengacara Sudikerta langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi.
Pengacara Ketut Sudikerta menyatakan surat dakwaan JPU error inpersona. Selain itu tindak pidana yang didakwakan mengandung sengketa perdata.
Uraian surat dakwaan jaksa disebut tidak cermat dan tidak lengkap, dan kasus dalam proses perkara perdata.
“Permohonan kami agar majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa. Hakim menyatakan hukum seluruh dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum, serta membebaskan terdakwa,” ujar Darmada.
Permintaan lain yakni agar hakim memerintahkan jaksa mengeluarkan Sudikerta dari tahanan dan merehablitasi nama baik Sudikerta.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…