Categories: Hukum & kriminal

Korban Penyiraman Air Panas di Gianyar Dapat Tawaran Lanjutkan Kuliah

DENPASAR – Masih ingat kasus penyiraman air panas dan penganiayaan pada  dua orang pembantu rumah tangga di Gianyar pada Mei 2019 silam?

Kasus itu kini sudah bergulir di PN Gianyar. Saat ini dua orang korban, Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astuti, berada di rumah aman dengan difasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Korban Saksi (LPSK).

Perkembangan terbaru, dua korban itu mendapat tawaran untuk melanjutkan kuliah dari pengacara senior Nyoman Sudiantara.

“Sejak awal saya terharu mendengar kisah mereka tapi baru bisa komunikasi sekarang melalui LPSK,” kata Sudiantara kemarin.

Selasa (17/9) lalu, tokoh yang akrab disapa Ponglik ini sempat bertemu keduanya untuk mengomunikasikan maksudnya tersebut.

“Alasannya, semata-mata karena kemanusiaan, juga agar jangan sampai ada pemikiran bahwa seperti itu sikap orang Bali terhadap orang luar,” sebutnya.

“Dengan menawarkan kebaikan atau hal positif dengan ikhlas dan tanpa pamrih, itulah sejujurnya bekal yang kita bawa nanti saat pergi dari dunia fana,” imbuhnya.

Dijelaskannya, tawaran untuk menjalani kuliah itu bersifat terbuka dimana keduanya juga boleh memilih untuk bekerja sesuai dengan ketrampilannya.

Yang paling penting, kata dia, keduanya bisa melepaskan diri dari trauma dan rasa takut dari ancaman-ancaman yang sempat diterima sebelumnya.

Menanggapi tawaran itu, Eka menyatakan sangat berterima kasih. “Ini sungguh tidak kami duga sebelumnya,” katanya.

Dia dan adik tirinya Yuni menyebut, masih ingin kuliah dan kalau bisa sambil bekerja. Tapi, meminta waktu untuk meminta ijin kepada orang tua terlebih dahulu.

Sementara itu pihak LPSK yang diwakili petugas biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Paskalis Prasetya menyebut, adanya tawaran semacam itu merupakan hal yang sangat diharapkan lembaganya.

“Sebab ini bagian dari tanggungjawab masyarakat yang juga diatur dalam UU untuk memenuhi hak rehabilitasi dari korban,” ujarnya.

Selama ini, hak tersebut diupayakan LPSK untuk dipenuhi oleh pemerintah melalui instansi yang terkait. Tetapi umumnya prosesnya menjadi lebih rumit karena adanya prosedur adminstrasi dan birokrasi.

Bila bantuan itu bisa terwujud, menurutnya, juga adalah yang pertama terjadi di Indonesia dan bisa menjadi model untuk dikembangkan dalam berbagai kasus.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago