Categories: Hukum & kriminal

Pakai Merek BALILAB Tanpa Izin, Dua Warga Asing Terancam 5 Tahun

DENPASAR – Warga asing di Bali yang berurusan dengan hukum tidak hanya berkutat soal narkoba dan skimming.

Terbaru, Mala Talwar, 51, asal India dan Alexandre Xavier Miel, 47, asal Prancis diadili lantaran memakai merek pihak lain yang sudah memiliki hak paten.

Terdakwa Mala sebagai Dirut PT Madurana Bali dan terdakwa Alexandre sebagai Dirut PT Madurana Bali menjual produk barang berupa topi, jaket, pakaian wanita, celana pendek, dengan merek BALILAB.

Padahal, merek BALILAB merupakan hak paten yang dimiliki CV. BALILAB dan pemegang hak atas merek BALILAB di Indonesia.

Kedua terdakwa pun terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi

Geografis juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” beber JPU I Nyoman Agus Pradnyana di hadapan majelis hakim yang diketuai Soebandi.

Lebih lanjut, terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama

pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Perbuatan kedua terdakwa berawal pada (6/4), saat saksi bernama Peter Scida membeli satu buah celana pendek seharga Rp 600 ribu dengan merek BALILAB.

Selain itu, di dalam celana terdapat print nama BALILAB dengan huruf B terbalik di toko BALILAB milik saksi Badrus Shaleh,

yang berada di Jalan Pantai Berawa Nomor 33, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Selanjutnya saksi Peter Scida memberitahukan hal itu kepada Direktur CV. BALILAB dan pemegang hak atas merek BALILAB di Indonesia, kalau ada yang menggunakan merek BALILAB di sebuah toko pakaian yang bernama toko BALILAB.

“Barang – barang yang dijual pada toko tersebut diproduksi oleh PT. Madurana Bali Convection,” jelas JPU.

Hal ini kemudian dilaporkan ke Polres Badung. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke Toko Balilab. Petugas menemukan penjualan berbagai produk dengan merek BALILAB.

Petugas kepolisian juga melakukan pengecekan ke kantor PT Madurana Bali Convection dan ditempat itu ditemukan kegiatan produksi berbagai produk dengan merek BALILAB.

Terdakwa Mala Talwar sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali dan terdakwa Alexandre Xavier Miel sebagai Direktur Utama PT Madurana Bali Convection

tidak memiliki izin dari CV. BALILAB selaku pemegang merek BALILAB di Indonesia dengan sertifikat merek yang diterbitkan

oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. “Atas perbuatan kedua terdakwa, CV. BALILAB mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar,” tukas JPU. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago