Categories: Hukum & kriminal

Gagal Perkosa Cewek Cantik, Driver Online Shock Dituntut 7 Tahun

DENPASAR – Driver online Dwi Aprianto, 32, terdakwa percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang gadis pekerja supermarket berinisial KS, 21, menghadapi sidang tuntutan di PN Denpasar, kemarin (26/9).

Saat digelandang ke dalam ruang sidang Dwi tampak tenang. Namun, usai menjalani sidang tertutup untuk umum, pria berkumis tipis itu langsung pucat pasi.

Tidak hanya pucat, langkahnya pun gontai. Maklum, pria yang rambutnya selalu disisir belah dua itu baru saja dituntut pidana penjara selama tujuh tahun.

JPU Putu Oka Surya Atmaja dalam tuntutannya menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami trauma mendalam hingga saat ini,” tegas JPU Oka di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara.

Pertimbangan memberatkan lainnya, tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP,” tandas JPU Kejari Denpasar, itu.

Kendati JPU menuntut tujuh tahun penjara, terdakwa mestinya bersyukur. Pasalnya, ancaman maskimal Pasal 285 KUHP yakni pidana penjara selama 12 tahun.

Terdakwa melalui penasihatnya berusaha mendapatkan keringanan hukuman dari hakim dengan mengajukan pledoi tertulis.  

Perbuatan terdakwa memang tergolong sadis. Korban terdakwa, yakni KS mengalami gangguan mata. Kepalanya pun dipenuhi jahitan.

Yang lebih berat lagi korban juga mengalami tekanan psikis usai dianiaya terdakwa. Saking traumanya, KS sampai saat ini masih suka diam di rumah dan tidak berani bersosialisasi dengan orang lain. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago